Rabu, 01 Juli 2026

KPK Periksa Jaksa Sri Astuti , Perkuat Bukti Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi 

Administrator - Selasa, 07 April 2020 14:36 WIB
KPK Periksa Jaksa Sri Astuti ,  Perkuat Bukti Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi 

KPK Periksa Jaksa Sri Astuti ,

Baca Juga:

Perkuat Bukti Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar Nurhadi

Jakarta I SUMUT24

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

“Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Ali menyebut, keterangan yang diterima penyidik dari Sri Astuti memperkuat dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

“Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD (Nurhadi),” kata dia.

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru