Rabu, 01 Juli 2026

Terus Lakukan Pungli, Kepsek SMKN I Kasni Langgar Perpres 87 tahun 2016

Administrator - Senin, 23 Maret 2020 07:58 WIB
Terus Lakukan Pungli, Kepsek SMKN I Kasni  Langgar Perpres 87 tahun 2016

Terus Lakukan Pungli, Kepsek SMKN I Kasni Langgar Perpres 87 tahun 2016

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co Kepala Sekolah SMKN I Percut Sei Tuan Kasni Spd yang beralamat di jalan Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang diduga abaikan Perpres no 87 tahun 2016.

Di sekolah SMKN I ini oknum Kepala Sekolah ini tetap saja melakukan Pengutipan uang setiap bulannya terhadap siswa/i.

Sementara Kementrian Pendidikan sudah mengeluarkan peraturan pelarangan untuk melakukan segala bentuk pengutipan kepada siswa/i yang bersekolah baik di sekolah Pemerintah maupun di swasta.

Menanggapi hal tersebut Hamdani Nasution pengurua Forum Eksponen Pemuda Deli Serdang kepada Sumut 24 Senin (23/3/2020) di Kantor Camat Percut Sei Tuan mengatakan, Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No 75 tahun 2016 ini sudah lama di Paripurnakan dan dicatat pada lembaran Negara.

Sementara juga kutipan yang dilakukan Oknum Kepala sekolah SMKN I Percut Sei Tuan ini sudah berjalan lama dengan nilai Rp 200.000/siswa untuk setiap bulannya.

Disamping Peraturan Menteri Pendidikan Pemerintah juga telah mengeluar kan Perpres no 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Sabar Pungli guna pemberantasan segala bentuk kutipan disemua Instansi di Indonesia. Teristimewa untuk mengatasi segala bentuk Pengutipan yang dilakukan di Dunia Pendidikan.

Dan di dunia pendidikan ada 58 Item yang terindikasi terjadi nya Korupsi.

Salah satunya seperti yang telah dilakukan Kepala sekolah Sekolah SMKN I Percut Sei Tuan ini .

Tapi walaupun ini sudah berjalan lama, namun belum pernah tersentuh lembaga penegak hukum. Teristimewa dari Lembaga Saber Pungli dibawah pimpinan Irwasda Polda Sumatera Utara.

Sementara Motto Kapoldasu sekarang ini dijabat oleh Irjen Pol Martuani Sormin Siregar. Tidak ada tempat bagi penjahat dibumi Sumatera Utara ini.

Tetapi untuk Kejahatan yang dilakukan Kepala Sekolah SMKN I ini dengan dalih uang Partisipasi dari orang tua murid. Tetapi nilai kutipan tersebut berjumlah jelas pada kartu tersebut.6 Dan sampai saat ini tetap saja berjalan mulus tanpa tersentuh lembaga penegak hukum.

Apakah motto Kapoldasu ini berlaku untuk semua Kejahatan yang ada, atau ini hanya tinggal selogan saja. Mari kita percaya kan dulu pada mereka sebagai lembaga penegak Hukum. Semoga hukum ini berlaku untuk semua masyarakat Sumatera Utara dengan tidak tajam kebawah tetapi tumpul ke atas.

Sementara itu Kepala SMKN I Percut Sei Tuan Kasni Mpd yang dikonfirmasi Sumut24 melalui telpon selulernya baru- baru ini sedang tidak aktif, begitujuga disambangi dikantornya sedang tidak berada ditempat. (Ir)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru