Rabu, 01 Juli 2026

Dugaan Monopoli, Lelang Paket APBD Sumut Rp3,9 M Diduga Dimenangkan Pokja ULP

Administrator - Rabu, 11 Maret 2020 14:16 WIB
Dugaan Monopoli, Lelang Paket APBD Sumut Rp3,9 M Diduga Dimenangkan Pokja ULP

Dugaan Monopoli, Lelang Paket APBD Sumut Rp3,9 M Diduga Dimenangkan Pokja ULP

Baca Juga:

 

MEDAN I SUMUT24.co Lelang paket pekerjaan rehabilitas/perbaikan dan peningkatan infrastruktur irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Purwodadi, UPT Asahan Toba Samosir, Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut, kena sanggah.

Lelang paket senilai Rp 3,9 miliar yang bersumber dari APBD Sumut itu disanggah oleh CV Pratama, karena diduga sengaja dimenangkan oleh Pokja ULP untuk PT Horison.

“Ada 10 poin isi dalam surat sanggahan yang kami buat, surat sanggahannya sudah kami masukan ke UKPBJ Sumut di Kantor Gubsu, Senin 9 Maret 2020 lalu, suratnya diterima pegawai ASN Biro Administrasi dan Pembangunan di lantai 5, bernama Linda,” ucap Dirut CV Pratama Abdul Muis, kepada wartawan di Medan, Rabu (11/3).

Menurut Muis, lelang paket pekerjaan rehabilitas/perbaikan dan peningkatan infrastruktur irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Purwodadi senilai Rp 3,9 miliar dimenangkan oleh PT Horison.

“Patut diduga PT Horison sebagai “manten” sengaja dimenangkan oleh Pokja dan Kepala UPT selaku KPA kegiatan. Oleh karena itu kami meminta Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut Alfi Syahrizal, selaku PA (Pengguna Anggaran) untuk membatalkan dan melakukan lelang ulang paket tersebut,” kata Muis.

Terpisah, Kepala Bagian UKPBJ Biro Administari dan Pembangaunan Sekretariat Provinsi Sumatera Utara Surya Nasution mengaku tidak bisa menjelaskan soal sanggahan CV. Pratama tersebut.

“Coba tanya sama kepala biro saja, saya tidak tahu tentang itu, saya baru satu bulan di sini,” kata Surya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Setda Provsu Safruddin Nasution sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Alfi Syahriza memastikan tidak ada mahar untuk mendapatkan proyek di dinasnya. Semua tender lelang prosesnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa.

“Salah satu kewenangan yang diberikan kepada kami, salah satunya pengadaan barang dan jasa melalui proses normatif melaui LSP dan ULP. Semua dilakukan sesuai dengan instruksi dari Gubsu. Proses tender sesuai dengan prosedur, terbuka dan tidak ada mahar,” kata Alfi di hadapan belasan massa PC HIMMAH Medan yang berunjuk rasa di depan kantornya, Jalan Sakti Lubis, Medan, Selasa 11 Februari 2020. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru