Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Dalam rangka melengkapi pemberkasan, Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan Heru Saputra Cs terhadap Riski Andika, Warga Dusun IV, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Rekonstruksi tersebut, di gelar Sat Reskrim di lapangan hijau Polresta Deli Serdang, Senin (24/02/2020).
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan Riski Andika tewas tersebut terjadi pada hari Senin,(06/1 2020) lalusekitar pukul 20.00 wib di tanah garapan yang berada di Gang Perjuangan, Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. tiga dari total lima pelaku telah diamankan sedangkan dua laginya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku Heru Saputra yang merupakan warga Dusun IV, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, bersama dengan rekannya memperagakan adegan secara rinci bagaimana tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama dengan rekannya hingga mengakibatkan Riski Andika meninggal dunia.
Menurut Masfan, Rekontruksi ulang terkait tidak pidana penganiayaan ini, dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan. Ada 9 (sembilan) adegan yang diperankan dalam rekonstruksi dari masing-masing pelaku. Pelaksanaan rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes.Pol Yemi Mandagi, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho, SH mengatakan, rekontruksi ulang terkait tidak pidana penganiayaan ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan.
“ada sembilan adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Heru Saputra Cs kepada Riski Andika dilatar belakangi karena para pelaku yang merasa kesal korban kerap mengancam akan membunuh Nurhaidah Zaelani (ibu angkat korban),â€
“Polisi telah menetapkan Heru Saputra Cs sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seseorang, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 (1) ke 1e Jo Pasal 170 (2) ke 2e Subs 351 ayat (3) Jo Pasal 55 (1) ke 1e KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.†Ujarnya. ( Hari’S).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News