Rabu, 01 April 2026

Merdeka Belajar Antara Situasi Saat ini dan Kebijakan Baru. Kadisdik Ilyas : " Program Mendiknas Merdeka Belajar Harus Kita Dukung

Administrator - Selasa, 18 Februari 2020 13:42 WIB
Merdeka Belajar Antara Situasi Saat ini dan Kebijakan Baru. Kadisdik Ilyas :

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Merdeka belajar sebagaimana usulan Mendikbud Nadiem Makariem, memiliki maksud bahwa guru merdeka memiliki makna unit pendidikan atau sekolah guru dan muridnya mempunyai kebebasan untuk berinovasi, belajar dengan mandiri, dan kreatif. Bisa dikatakan ini adalah otonomi pendidikan. Ya, mungkin kebijakan otonomi pendidikan dapat dihidupkan kembali di era ini. Sehingga, seluruh anak didik Indonesia memilik ragam cara belajarnya masing-masing. dengan adanya program tersebut harus kita dukung bersama demi kemajuan dunia pendidikan, ucap kadisdik Batubara Ilyas S Sitorus pada Lokarya Diseminasi Program PINTAR Tanoto Foundation Sumatera Utara di Grand Inna Hotel Jalan Balai Kota Medan, Selasa kepada Wartawan, Selasa (18/2). menurutnya, dengan merdeka belajar itu ada jauh perbedaan antara situasi saat ini dan kebijakan baru, ucapnya.

Pada kesempatan itu Kadisdik Batu Bara memaparkan Issues Strategis yang sudah dilakukan pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 pihaknya akan terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan profesionalisme tenaga guru SD dan SMP, menciptakan pemerataan tenaga guru yang tidak merata pada tiap jenjang satuan pendidikan, meningkatkan kemampuan guru dalam pengurusan IT untuk melaksanakan proses pembelajaran di kelas, mengoptimalkan pembinaan komunitas kelompok kerja guru yaitu KKK, MGMP. Sekolah yang sudah  mendapat sentuhan program TF lanjut Ilyas  sebanyak 138 SD 25 Medang Deras, sekolah.” Alhamdulillah program Tanoto Foundation didukung oleh  Bupati Batu Bara bapak Ir Zahir dan juga DPRD dan Inshaa Allah tahun ini akan dianggarkan dari APBD” kata Ilyas.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbud RI, Ir. Hendarman, M. Sc. Ph.D.mengatakan, seperti Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar ada empat, pertama, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional(UN),Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) , Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). untuk situasi saat ini Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini dan Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.kemudian muncul arah kebijakan baru seperti, Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah, Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.), Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa. dan untuk anggaran Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas, Numerasi Kemampuan bernalar menggunakan matematika, Karakter Misalnya pembelajar,gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan. guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran . kedua, Ujian Nasional (UN) , Situasi saat ini, Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran , UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa dan UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. arah kebijakan baru, Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. meliputi Literasi Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa . Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS. ketiga, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), situasi saat ini, Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku,RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman) ,Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri dan kebijakan barunya, Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP,3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri): ▪ Tujuan pembelajaran, Kegiatan pembelajaran dan Asesmen 1 halaman cukup dan Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

dan keempat, Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, untuk situasi saat ini, Tujuan peraturan PPDB zonasi, Memberikan akses pendidikan berkualitas, Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal Pembagian zonasi: Jalur zonasi: minimal 80%, Jalur prestasi: maksimal 15%, Jalur perpindahan: maksimal 5%, Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah, Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah, Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru. dan kebijakan barunya, Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel. untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerar, Jalur zonasi : minimal 50%, Jalur afirmasi: minimal 15%, Jalur perpindahan: maksimal 5%, Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan, dengan kondisi daerah) dan Daerah berwenang menentukan proporsi final, dan menetapkan wilayah zonasi, Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mewujudkan Visi WHO: Jalan Taiwan Menuju Pemberantasan Hepatitis C sebagai Ancaman Kesehatan Masyarakat
Polres Asahan Musnahkan Hampir 10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Narkotika, Potensi Selamatkan Lebih dari 10 Ribu Jiwa
Polres Asahan Jamin Seleksi POLRI 2026 Bersih, Transparan dan Tanpa Biaya
Indonesia Minta PBB Investigasi Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel
Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
komentar
beritaTerbaru