Mewujudkan Visi WHO: Jalan Taiwan Menuju Pemberantasan Hepatitis C sebagai Ancaman Kesehatan Masyarakat
Mewujudkan Visi WHO Jalan Taiwan Menuju Pemberantasan Hepatitis C sebagai Ancaman Kesehatan Masyarakat
kota
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co Januari hingga pertengahan Pebruari 2020 Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 94 Tersangka pengedar gelap narkoba, menyita 17.685,80 grm (17,68 Kg) sabu dan 18.549 butir ekstasi. Seorang tersangka terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang dan beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan terarah, tepat dan terukur dibagian kaki.
“Para tersangka diantanya jaringan Internasional, yang memasok narkoba yang dikemas kamuplasi teh china, masuk menggunakan jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman kemudian bergerak ke perairan Malaysia yang selanjutnya melakuka pejemputan ke tengah laut Indonesia,” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung kepada wartawan, Senin (17/2).
Hendri mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekatasi per orang.
“Sumatera Utara sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegas Hendri Marpaung didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Frenky dan para Kasubdit, Senin (17/2) di Mapoldasu.
Disebutkan, dalam UU RI no.35 2009 tentang narkotik pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperab serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.
Ditegaskan, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunasn dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” jelas Hendri.
Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 pasal 114,112,132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.tutupnya.(W05)
Mewujudkan Visi WHO Jalan Taiwan Menuju Pemberantasan Hepatitis C sebagai Ancaman Kesehatan Masyarakat
kota
Asahan sumut24.co Dalam aksi yang menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi kejahatan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) P
Hukum
Asahan sumut24.co Polres Asahan menggelar acara penandatanganan pakta integritas sekaligus pengambilan sumpah bagi seluruh pihak yang terl
News
NEW YORK Indonesia mendesak PBB melakukan investigasi menyeluruh terhadap serangan yang menewaskan tiga prajurit TNI yang bertugas di UN
News
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/2026)
kota
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
kota
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota