Rabu, 01 April 2026

Pertemuan Silaturrahmi ABPEDNAS Se-Kecamatan Tuluk Aru, BPD Harus Dapat Besinergi Dengan Kepala Desa

Administrator - Rabu, 12 Februari 2020 14:18 WIB
Pertemuan Silaturrahmi ABPEDNAS Se-Kecamatan Tuluk Aru, BPD Harus Dapat Besinergi Dengan Kepala Desa

 

Baca Juga:

LANGKAT | SUMUT24 ABPEDNAS (Asosiasi Badang Permusyawaratan Desa Nasional) BPD se- Kecamatan Teluk Aru, menggelar pertemuan silaturrahmi dengan Komonitas Masyarakat Peduli Lingkungan (Kompali) Kabupaten Langkat di rumah makan Podomoro Bukit.I Tangkahan Durian Kecamatan Berandan Barat, kemarin pada hari Minggu 9 februari 2020.

Acara tersebut dihadiri Ketua ABPEDNAS Kabupaten Langkat Irwanto dan jajarannya, Ketua Kompali Kabupaten Langkat Muhammad Yusuf Reza dengan sekretarisnya Ariantoyus dan jajarannya, anggota BPD se-Teluk Aru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama.

Dalam kesempatan ini Korwil ABPEDNAS se-Kecamatan Teluk Aru Ir.B Ritonga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPD pengurus ABPEDNAS se-Kecamatan Teluk Aru atas kehadiranan dan partisipasinya, sehinga pertemuan silaturrahmi ini berjalan dengan baik.

“Mari kita jalin tali silaturrahmi ini berkesinambungan antar pengurus ABPEDNAS/BPD untuk menyatukan visi dan misi kedepan, mengawal roda pembangunan yang ada di Desa/Kelurahan kita masing di Kecamatan Teluk Aru,” ucap B Ritonga.

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Langkat Irwanto, meminta kepada seluruh BPD se-Kecamatan Teluk Aru agar dapat melakukan komunikasi, koodinasi, konsultasi dan diskusi kepada kepala desa/perangkat desa dan Lembaga kemasyarakatan desa (LKD) guna mewujudkan pembanunan desa se-Kecamatan Teluk Aru ini.

BPD harus bisa memahami peraturan perundang undang tentang desa serta peraturan lainnya, maupu regulasi BPD sebagai perwakilan masyarakat harus dapat melaksanakan dan tupoksi yang diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD.

Fungsi BPD adalah menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa dan mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.

BPD adalah amanah rakyat tentunya dalam pelaksanaan tugasnya.BPD sebagai wakil masyarakat Desa harus berpedoman dengan UU.N0.6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah N0.43 tahun 2014, Peraturan N0.47 tahun 2015 atas perubahan Peraturan N0.43 tahun 2014 atas pelaksanaan UU Desa N0.6 serta peraturan lainnya.

Tapi yang sangat penting adalah bangun komunikasi kepada kepala Desa dengan semangat membangun Desa,kata Irwanto.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru