Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/2026)
kota
Baca Juga:
Labuhanbatu I Sumut24.co
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Labuhanbatu telah siap melayangkan suratnya ke Kantor Direksi PTPN III Medan untuk mempertanyakan alur izin hak pakai yang diberikan Manager Kebun Aek – Nabara Selatan (Kanas) kepada Desa N6 Aek Nabara pada pembangunan Lapangan Bola Volly yang berada di areal HGU perkebunan.
Wakil Ketua LSM Penjara Kabupaten Labuhanbatu Vanhoten Sitorus ketika di temui awak media di kantornya Selasa(11/2/2020). Jl.HM Said No.44 Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan.
†LSM Penjara telah menghasilkan putusan untuk melayangkan surat konfirmasi tertulis ke Kantor Kandir PTPN III Medan mengenai izin hak pakai yang telah di berikan Manager kanas kepada Desa N6 Aek – Nabara.
Dan menurut informasi yang kami terima izin hak pakai yang di dapat Desa N6 Aek – Nabara itu hasil dari koordinasi pihak kanas ke kantor Kandir dan berhubungan dengan karyawan Kandir yang bernama Azriel zardian,yang telah kami dalami adalah karyawan Kandir yang membidangi Agraria atau pertanahan†jelas Vanhoten.
Wakil Ketua DPC LSM Penjara ini menyampaikan sepengetahuan kami, seharusnya Kabag Umum Kandir yang berkompeten memberikan izin hak pakai itu, dan juga setelah berkoordinasi dengan pujuk pimpinan PTPNIII, untuk dapat di pertanggung jawabkan
Izin hak pakai yang di berikan pihak Kanas tersebut terkesan dipaksakan untuk membantu Desa tertentu dan menjadi hal baru di lingkungan Desa yang ada di areal HGU PTPNIII, karena sebelumnya ada beberapa Desa yang mengajukan izin pembangunan Bumdes dan kantor Desa selalu ditolak oleh pihak Management PTPN III.
Vanhoten juga mengingatkan kembali pembangunan gedung BUMDES di salah satu Desa yang ada di Areal HGU perkebunan di suruh bongkar oleh pihak PTPNIII sehingga Desa harus memindahkan bangunan BUMDES ke perkampunganâ€, jelasnya.
Kalau Desa N-6 Aek Nabara telah mendapat ijin pakai untuk membangun lapangan volly secara permanen diatas Arel HGU PTPN III maka sudah selayaknya Desa – Desa yang ada di Areal HGU PTPN III juga mendapat ijin untuk membangun Kantor Desa, gedung Bumdes, dan pembangunan infrastruktur lainnya untuk kemajuan Desa yang ada di areal Perkebunan PTPN III.
Dimana Desa yang ada di Areal HGU PTPN III juga adalah Desa yang di akui oleh Negara dan memiliki wilayah sehingga pemerintah memberikan Dana Desa dan di gunakan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) juga pembangunan Infrastruktur dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyrakat, jelasnya.(Wahyudi)
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/2026)
kota
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
kota
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota