Rabu, 01 April 2026

Kisruh AKD ,Ini Jawaban Ketua Dan Wakil Ketua DPRD T.Tinggi

Administrator - Senin, 10 Februari 2020 19:35 WIB
Kisruh AKD ,Ini Jawaban Ketua Dan Wakil Ketua DPRD T.Tinggi

 

Baca Juga:

Tebingtinggi|Sumut24.co

Kisruh di internel Lembaga DPRD Tebingtinggi terkait  pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digulir sejak Desember 2019 tak kunjung selesai hingga sampai saat ini.

Bahkan, disinyalir di lembaga terhormat itu telah terjadi  2 (dua)  kelompok yakni Kelompok 10 dan Kelompok 15 dari 25 anggota DPRD Tebingtinggi.Dari kedua kelompok itu ada yang menyatakan pembentukan AKD sah dan tidak sah secara administratif,sehingga menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat kota Tebingtinggi.

Terkait konflik pembentukan AKD itu,kru Sumut24 melakukan wawancara khusus dengan Ketua DPRD Tebingtinggi,Basaruddin Nasution,SH,Selasa (28/1) diruang kerjanya dan mengatakann,bahwa proses terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan proses menyalahi aturan administratif.

Jadi apa dasar pembentukan AKD itu? tanya Ketua DPRD Basaruddin Nasution,karena surat masuk tidak ada dan setiap paripurna selalu disampaikan.”Artinya,kita juga ada  Perwa No.16 tentang tatanan surat dinas.Kita inikan negara dan  bukan organsiasi STM ,semua bisa tertib dan dipertanggjawabkan didepan hukum “ ungkapnya

Artinya,kata Basruddin,alat kelengkapan dewan (AKD) yang terbentuk itu cacat administratif  dan dimintanya untuk diulang kembali  dalam sidang paripurna.” Jika pembentukan AKD  itu hasilnya sama dan tidak berubah sedikitpun,saya selaku ketua DPRD Tebingtinggi siap menandatangani hasil paripurna tersebut” tegasnya

Dijelaskan Basaruddin,bahwa tertanggal  22 Desember 2019 lalu secara resmi membuat surat kepada  seluruh ketua-ketua fraksi untuk mengutus nama-nama anggota fraksinya ditempatkan dimasing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPRD.”Kenapa harus saya surati,karena itu perintah aturan dalam tata tertib (tatib), bahwa semua yang ada di AKD adalah utusan fraksinya.Itulah dasar surat saya” kata Basaruddin

Sampai tanggal 2 Desember 2019,lanjutnya,ketika parpurna itu diadakan,surat tersebut tidak ada satupun yang masuk ke DPRD dan ada beberapa surat yang masuk yaitu surat dari fraksi Partai Hanura dan fraksi Golkar

“Surat itu masuk kemeja saya pada 4 Desember 2019 setelah paripurna dilaksanakan.Tanggal 2 Desember 2019 itu ada dua kali rapat,diundangan pertama pukul 14.00 WIB hanya membicarakan tidak  pembentukan AKD,ternyata ada kesepakatan forum  untuk  pembentukan AKD pukul 16.00 WIB .Dama rapat itu korum dan disepakati mereka pembentukan AKD.Jadi itulah menurut mereka dasar hukumnya” ujar  Basaruddin  sembari mengatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan dengan partai Hanura dan Gerindra dalam penempatan alat kelengkapan dewan

Ditambahkannya,bahwa permasalahan pembentukan AKD tersebut sudah mereka buat surat dan diantarkan langsung  ke Kemendagri dan Biro Otda di Jakarta ,serta ke Pemprovsu.Direktur Otda  menyarankan agar 25 anggota DPRD Tebingtinggi berembuk dan mempersatukan kembali demi menjalankan hal-hal menyangkut kerja berikutnya. Apabila AKD  terus cekcok atau perselisihan tentu  menjadi penghambat dalam menjalankan tugas  DPRD untuk kepentingan masyarakat Tebingtinggi

Terpisah,Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi,H.Muhammad Azwar,S.Si menjelaskan,bahwa alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk  sudah sah sesuai  tata tertib (tatib) yang berlaku.”Ini SK pengesahan AKD “ jelas Azwar sembari  menunjukkan SK AKD yang telah disahkan DPRD Tebingtingi tertanggal 13 Januari 2020 dan ditandai tangani Wakil Ketua Muhammad Azwar

Sekarangkan,kata Azawar,masalahnya masih ada yang keberatan atas terbentuknya  AKD.”Keberatannya nya  yach mau dibilang juga politik,jadi  masalah ini sudah sampai ke Kemendgari dan Otda ,tapi  sampai sekarang ini belum ada telepon  dan gak mungkin pihak Kemendagri  maupun  Otda berpihak kesalah satu”pungkas Azwar

Dijelaskannya,penyelesaian AKD   kembali ke internal kita sendiri bagaimana cara penyelesaiannya dan  saling berbesar hatilah semuanya ,serta jangan saling menunjukkan  egonya masing-masing .

”Yang  penting AKD ini  bisa berjalan dan bekerja sesuai yang diharapkan.Tapi nanti suatu saat muncul surat dari Gubernur Sumatera Utara untuk jalan tengahnya dan kita siap ,tapi menunggu itu sampaikan kapan?”tanya Azwar

Terkait tidak mau ditanda tanganinya AKD yang telah terbentuk,Azwar menjelaskan,karena AKD yang telah terbentuk ini belum diaukinya “Sepanjang AKD yang kita buat  ini tidak melanggar tatib DPRD dan ini sah.Kita berharap suatu saat nanti  Ketua mau menandatangani SK AKD yang telah dibuat ini” harapnya

Disiinggung soal adanya kelompok 10 dan 15,Azwar menjelaskan,bahwa kelompok itu ada karena terbentuknya AKD .Dimana kelompok 15 terdiri 3 fraksi yang berjumlah 15 orang yakni  fraksi Nasdem (5 orang),fraksi  PDIP (4 orang) dam fraksi DAK (Demokrat,Amanat dan Kesejehteran 6 orang).

Sedangkan kelompok 10,lanjutnya,terdiri dari 3 fraksi yakni,fraksi Golkar (4 orang),fraksi Gerindra (3 orang) dan fraksi Hanura Kebangsaan (3 orang).”Dari 6 fraksi yang ada di DPRD,4 fraksi hadir dan 2 fraksi lainnya yakni Hanura dan Gerindra tidak hadir.Saat disahkan AKD dihadiri 3 fraksi ,tapi karena satu orang hadir  yakni Ibrahim Nasution mewakili fraksi Golkar, maka ada 4 fraksi “kata Azwar

Sementara itu,Sekretaris Dewan (sekwan) Drs.M.Saat Nasution ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mau berkomentar ,tapi diharapkannya agar angota DPRD Tebingtinggi lebih mengutamakan mufakat musyawarah untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam menjalankan tugasnya kedepan untuk kepentingan masyarakat

Hal senada juga disampaikan mantan anggota DPRD Tebingtinggi,H.Jhoni Sinaga meminta anggota DPRD Tebingtinggi priode 2019-2024 dalam menjalankan tugasnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan politik. “Mereka baru saja diantik sebagai perwakilan rakyat di DPR Tebingtingi,jadi utamakan dulu kepentingan masyarakat daripada kepentingan poltik”tegas Jhoni mantan Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi  priode (1999-2009)

Dikatakannya,bahwa alat kelengakapan dewan (AKD) merupakan kunci untuk menjalankan tugas dan fungsinya (tufoksi) sebagai anggota DPR,Legislasi,Anggaran dan Pengawasan .Tanpa AKD,anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.”Jadi penyelesaian masalah AKD ini bisa diselesaikan dengan cara  duduk bersama dan musyawarah mufakat .Singkirkan kepentingan politik dan utamakan kepentingan masyarakat” tegas Jhoni .(TAV)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
Strategi Fixed Price & Ekspansi Digital Bawa Bluebird (BIRD) Tumbuh Pesat di Tahun Buku 2025
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI: Ada Indikasi Teror
komentar
beritaTerbaru