Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Baca Juga:
Tebingtinggi|Sumut24.co
Kisruh di internel Lembaga DPRD Tebingtinggi terkait  pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digulir sejak Desember 2019 tak kunjung selesai hingga sampai saat ini.
Bahkan, disinyalir di lembaga terhormat itu telah terjadi  2 (dua)  kelompok yakni Kelompok 10 dan Kelompok 15 dari 25 anggota DPRD Tebingtinggi.Dari kedua kelompok itu ada yang menyatakan pembentukan AKD sah dan tidak sah secara administratif,sehingga menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat kota Tebingtinggi.
Terkait konflik pembentukan AKD itu,kru Sumut24 melakukan wawancara khusus dengan Ketua DPRD Tebingtinggi,Basaruddin Nasution,SH,Selasa (28/1) diruang kerjanya dan mengatakann,bahwa proses terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan proses menyalahi aturan administratif.
Jadi apa dasar pembentukan AKD itu? tanya Ketua DPRD Basaruddin Nasution,karena surat masuk tidak ada dan setiap paripurna selalu disampaikan.â€Artinya,kita juga ada Perwa No.16 tentang tatanan surat dinas.Kita inikan negara dan  bukan organsiasi STM ,semua bisa tertib dan dipertanggjawabkan didepan hukum “ ungkapnya
Artinya,kata Basruddin,alat kelengkapan dewan (AKD) yang terbentuk itu cacat administratif dan dimintanya untuk diulang kembali  dalam sidang paripurna.†Jika pembentukan AKD itu hasilnya sama dan tidak berubah sedikitpun,saya selaku ketua DPRD Tebingtinggi siap menandatangani hasil paripurna tersebut†tegasnya
Dijelaskan Basaruddin,bahwa tertanggal  22 Desember 2019 lalu secara resmi membuat surat kepada seluruh ketua-ketua fraksi untuk mengutus nama-nama anggota fraksinya ditempatkan dimasing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPRD.â€Kenapa harus saya surati,karena itu perintah aturan dalam tata tertib (tatib), bahwa semua yang ada di AKD adalah utusan fraksinya.Itulah dasar surat saya†kata Basaruddin
Sampai tanggal 2 Desember 2019,lanjutnya,ketika parpurna itu diadakan,surat tersebut tidak ada satupun yang masuk ke DPRD dan ada beberapa surat yang masuk yaitu surat dari fraksi Partai Hanura dan fraksi Golkar
“Surat itu masuk kemeja saya pada 4 Desember 2019 setelah paripurna dilaksanakan.Tanggal 2 Desember 2019 itu ada dua kali rapat,diundangan pertama pukul 14.00 WIB hanya membicarakan tidak pembentukan AKD,ternyata ada kesepakatan forum untuk pembentukan AKD pukul 16.00 WIB .Dama rapat itu korum dan disepakati mereka pembentukan AKD.Jadi itulah menurut mereka dasar hukumnya†ujar Basaruddin sembari mengatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan dengan partai Hanura dan Gerindra dalam penempatan alat kelengkapan dewan
Ditambahkannya,bahwa permasalahan pembentukan AKD tersebut sudah mereka buat surat dan diantarkan langsung ke Kemendagri dan Biro Otda di Jakarta ,serta ke Pemprovsu.Direktur Otda menyarankan agar 25 anggota DPRD Tebingtinggi berembuk dan mempersatukan kembali demi menjalankan hal-hal menyangkut kerja berikutnya. Apabila AKD terus cekcok atau perselisihan tentu menjadi penghambat dalam menjalankan tugas DPRD untuk kepentingan masyarakat Tebingtinggi
Terpisah,Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi,H.Muhammad Azwar,S.Si menjelaskan,bahwa alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk  sudah sah sesuai  tata tertib (tatib) yang berlaku.â€Ini SK pengesahan AKD “ jelas Azwar sembari menunjukkan SK AKD yang telah disahkan DPRD Tebingtingi tertanggal 13 Januari 2020 dan ditandai tangani Wakil Ketua Muhammad Azwar
Sekarangkan,kata Azawar,masalahnya masih ada yang keberatan atas terbentuknya  AKD.â€Keberatannya nya yach mau dibilang juga politik,jadi  masalah ini sudah sampai ke Kemendgari dan Otda ,tapi  sampai sekarang ini belum ada telepon dan gak mungkin pihak Kemendagri maupun  Otda berpihak kesalah satuâ€pungkas Azwar
Dijelaskannya,penyelesaian AKD   kembali ke internal kita sendiri bagaimana cara penyelesaiannya dan  saling berbesar hatilah semuanya ,serta jangan saling menunjukkan  egonya masing-masing .
â€Yang  penting AKD ini  bisa berjalan dan bekerja sesuai yang diharapkan.Tapi nanti suatu saat muncul surat dari Gubernur Sumatera Utara untuk jalan tengahnya dan kita siap ,tapi menunggu itu sampaikan kapan?â€tanya Azwar
Terkait tidak mau ditanda tanganinya AKD yang telah terbentuk,Azwar menjelaskan,karena AKD yang telah terbentuk ini belum diaukinya “Sepanjang AKD yang kita buat  ini tidak melanggar tatib DPRD dan ini sah.Kita berharap suatu saat nanti  Ketua mau menandatangani SK AKD yang telah dibuat ini†harapnya
Disiinggung soal adanya kelompok 10 dan 15,Azwar menjelaskan,bahwa kelompok itu ada karena terbentuknya AKD .Dimana kelompok 15 terdiri 3 fraksi yang berjumlah 15 orang yakni fraksi Nasdem (5 orang),fraksi PDIP (4 orang) dam fraksi DAK (Demokrat,Amanat dan Kesejehteran 6 orang).
Sedangkan kelompok 10,lanjutnya,terdiri dari 3 fraksi yakni,fraksi Golkar (4 orang),fraksi Gerindra (3 orang) dan fraksi Hanura Kebangsaan (3 orang).â€Dari 6 fraksi yang ada di DPRD,4 fraksi hadir dan 2 fraksi lainnya yakni Hanura dan Gerindra tidak hadir.Saat disahkan AKD dihadiri 3 fraksi ,tapi karena satu orang hadir yakni Ibrahim Nasution mewakili fraksi Golkar, maka ada 4 fraksi “kata Azwar
Sementara itu,Sekretaris Dewan (sekwan) Drs.M.Saat Nasution ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mau berkomentar ,tapi diharapkannya agar angota DPRD Tebingtinggi lebih mengutamakan mufakat musyawarah untuk menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam menjalankan tugasnya kedepan untuk kepentingan masyarakat
Hal senada juga disampaikan mantan anggota DPRD Tebingtinggi,H.Jhoni Sinaga meminta anggota DPRD Tebingtinggi priode 2019-2024 dalam menjalankan tugasnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan politik. “Mereka baru saja diantik sebagai perwakilan rakyat di DPR Tebingtingi,jadi utamakan dulu kepentingan masyarakat daripada kepentingan poltikâ€tegas Jhoni mantan Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi priode (1999-2009)
Dikatakannya,bahwa alat kelengakapan dewan (AKD) merupakan kunci untuk menjalankan tugas dan fungsinya (tufoksi) sebagai anggota DPR,Legislasi,Anggaran dan Pengawasan .Tanpa AKD,anggota DPR tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.â€Jadi penyelesaian masalah AKD ini bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama dan musyawarah mufakat .Singkirkan kepentingan politik dan utamakan kepentingan masyarakat†tegas Jhoni .(TAV)
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota