Medan I Sumut24.co
Darma Suardi (46) Kepala Desa (Kades) Tanah Besih, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdangbedagai (Sergei) mengakui, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2017 sebesar Rp 1, 036 Milyar, digunakan untuk membayar utang pribadi, hanya sebagian yang digunakan untuk pembangunan desa.
Hal itu dikatakan Darma Suardi, selaku saksi dalam persidangan perkara korupsi DD dan ADD sebesar Rp 747 juta di PN Medan, Senin (20/01), dengan agenda pemeriksaan terdakwa M. Noor (51) Bendahara Desa Tanah Bersih.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Aswardi Idris lebih mirip pemeriksaan kedua terdakwa, sebab yang lebih banyak dicecar pertanyaan justru sang kades Darma Suardi ( sidang berkas terpisah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergei dimotori Tulus Yunus bertanya kepada terdakwa, seputar kewenangannya selaku bendahara Desa Tanah Bersih. Terdakwa M. Noor mengkui sangat lalai dalam menjalankan jabatan bendahara desa.
Kelalaian itu membuat kades Darma Suardi sangat leluasa menggunakan DD dan ADD Desa Tanah Bersih sebesar Rp 1,036 M, sehingga negara dirugikan sebesar Rp747.527.777.
 Terdakwa M. Noor mengaku, tidak ada menikmati, bahkan dia menyebut jika DD dan ADD 2017 sepenuhnya dikuasai oleh Kades Darma Suadi. Dia hanya menandatangani berkas pencairan DD dan ADD.
Uniknya, Kades Darma Suardi juga mengakui dan menguatkan keterangan M. Noor. Bahkan sang kades juga mengakui DD dan ADD Desa Tanah Bersih 2017, digunakan untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan pribadi lain.
” Uanya saya gunakan untuk bayar utang dan kebutuhan pribadi, pak hakim. Sebagian ada juga yang digunakan untuk pembangunan desa,” ujar Darma Suardi.
Sesuai dakwaan, Darma Suardi dan M. Noor, Kades dan Bendahara Desa Tanah Bersih (sidang berkas terpisah)Â diduga melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD 2017.
Keduanya telah melakukan pencairan dan menggunakan DD dan ADD tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Bahkan, keduanya juga tidak melibatkan sekretaris desa dalam verifikasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) DD dan ADD Tanah Besih Rp1.055.798.863.
Disebutkan , terdakwa menggunakan DD dan ADD untuk kegiatan peningkatan jalan, belanja yang tidak dilengkapi bukti serta belanja fiktif. Hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi.
Dengan begitu, keduanya diancam dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Morupsi. (zul).
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News