Minggu, 28 Juni 2026

Perkara Korupsi Tapian Siri-Siri, Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara

Administrator - Senin, 13 Januari 2020 17:44 WIB
Perkara Korupsi Tapian Siri-Siri, Terdakwa Dituntut Dua Tahun Penjara
Medan I Sumut24.co Rahmadsyah Lubis ( 49)  Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/1), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sedangkan terdakwa Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (39) keduanya  Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukima Madina  masing-masing dituntut hukuman satu tahun 6 bulan penjara Selain hukuman kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu dimotori Polin Siregar juga nenuntut ketiga terdakwa denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun ketiganya bebas dari uang pengganti kerugian negara. Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Irwan Efendi, JPU mengatakan ,sesuai fakta yang terungkap di persidangan, secara tanpa hak, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Berdasar pada perbuatan itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa secara melawan hukum telah melakukan Penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina.  Ketiganya,   memperkaya diri sendiri,  orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.635.847.400. Awalnya, Bupati Mandailing Natal Drs.Dahlan Hasan, memerintahkan kepada tiga kadis untuk membangun lingkungan wisata, olahraga dsn perkantoran berikut fasilitasnya di seputaran Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri. Kemudian ketiga terdakwa mendapat peran penting dalam proyek yang sumber dananya APBD Madina TA 2017, namun dalam pelaksanaan banyak terjadi penyimpangan. Modus  yang dilakukan terdakwa, melaksanakan pekerjaan padahal kontrak belum dibuat. Artinya. paket pekerjaan yang diperintahkan,  dilaksanakan melanggar ketentuan  undang-undang, karena pelaksanaan pekerjaan  mendahului kontrak. Kemudian, proses penunjukan rekanan (Penyedia Jasa/Barang) dilaksanakan  tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010 Terdakwa 2 dan 3  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa kalkulasi secara  keahlian  berdasarkan Harga  pasar . (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru