Medan I Sumut24.co
Rahmadsyah Lubis ( 49)Â Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/1), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sedangkan terdakwa Edy Djunaedi (42) dan Akhyar Rangkuti (39) keduanya Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukima Madina masing-masing dituntut hukuman satu tahun 6 bulan penjara
Selain hukuman kurungan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu dimotori Polin Siregar juga nenuntut ketiga terdakwa denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun ketiganya bebas dari uang pengganti kerugian negara.
Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Irwan Efendi, JPU mengatakan ,sesuai fakta yang terungkap di persidangan, secara tanpa hak, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Berdasar pada perbuatan itu, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa secara melawan hukum telah melakukan Penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Madina.
 Ketiganya,  memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1.635.847.400.
Awalnya, Bupati Mandailing Natal Drs.Dahlan Hasan, memerintahkan kepada tiga kadis untuk membangun lingkungan wisata, olahraga dsn perkantoran berikut fasilitasnya di seputaran Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri.
Kemudian ketiga terdakwa mendapat peran penting dalam proyek yang sumber dananya APBD Madina TA 2017, namun dalam pelaksanaan banyak terjadi penyimpangan.
Modus yang dilakukan terdakwa, melaksanakan pekerjaan padahal kontrak belum dibuat. Artinya. paket pekerjaan yang diperintahkan, dilaksanakan melanggar ketentuan undang-undang, karena pelaksanaan pekerjaan mendahului kontrak.
Kemudian, proses penunjukan rekanan (Penyedia Jasa/Barang) dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010
Terdakwa 2 dan 3Â selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa
kalkulasi secara keahlian berdasarkan Harga pasar . (zul)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News