Serdang Bedagai I Sumut24
Baca Juga:
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (9/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan seorang supir di Desa Sei Bamban nyambi jadi juru tulis (jurtul) judi jenis togel.
Pelaku yakni Rusli alias Uli (33), warga Dusun VII Brohol Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hand phone, 1 buah buku notes berisikan pasangan angka angka/nomor tebakan serta uang tunai sebesar Rp 100.000,.
Informasi didapat, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah terkait maraknya perjudian jenis togel di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban. Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Firdaus,”ungkap Kapolsek AKP Ridwan SH melalui pesan WhatsApp (WA) nya, Sabtu (11/1/2020).
Dijelaskan Kapolsek, bahwa modus pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara menunggu pemasang di warung miso tepat depan rumahnya. Pesanan tebakan angka pemasang tersebut ditulisnya dibuku notes lalu dipindahkan ke handphone lalu dikirimnya ke bandarnya berinisial M.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru 2 Minggu menjalani bisnisnya. Dari pekerjaan itu, pelaku juga mengaku mendapatkan upah 10 persen dari omsetnya,”jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”Kasus ini masih kita lakukan pengembangan, untuk menangkap bandarnya,”bilang Kapolsek.(Budi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News