Minggu, 28 Juni 2026

Warga Serahkan Kucing Kuwuk ke BBKSDA Sumut

Administrator - Kamis, 09 Januari 2020 14:29 WIB
Warga Serahkan Kucing Kuwuk ke BBKSDA Sumut

Medan I SUMUT24 Seekor kucing kuwuk/Babiat Ri (Prionailurus bengalensis) milik seorang warga Damuli Pekan/Serangga, Kecamatan Kauluh Selatan, Labuhan Batu, Sumatra Utara, Ahmad Tarmizi Nasution, diserahkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut melalui Seksi Konservasi Wilayah III, Kisaran.

Baca Juga:

Penyerahan secara sukarela itu dilakukan pada Rabu (8/1/2020). Satwa dilindungi itu kemudian direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, sebelum kemudian dilepasliarkan ke habitat aslinya. Demikian keterangan tertulis Biro Kehumasan BBKSDA Sumut, Kamis (9/1/2020).

“Satwa tersebut berumur 6 bulan dan berjenis kelamin betina,” kata Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko.

Sebagaimana diketahui, sambung Andoko, satwa kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990. Disebutkan dalam undang-undang itu bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda Adaptif
CAFE ONTHELL Binjai, Destinasi Nongkrong Asri Yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga dan Sahabat
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke-80 di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru