Rabu, 01 April 2026

Ambil Alih 50 Ha Lahan Eks HGU dari PTPN II Bangun Islamic, Pemprovsu Bayar Rp 31 Milyar

Administrator - Senin, 30 Desember 2019 12:53 WIB
Ambil Alih 50 Ha Lahan Eks HGU dari PTPN II Bangun Islamic, Pemprovsu Bayar Rp 31 Milyar

 

Baca Juga:

MEDAN  I SUMUT24.co

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih kepemilikan lahan eks HGU dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, seluas 50 Hektare (Ha) dengan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp31.223.278.441. Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.

 

Penyerahan uang ganti kerugian tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Brigjend Katamso Nomor 45 Medan, Senin (30/12). Plt Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga secara simbolis menyerahkan uang ganti kerugian kepada Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar, disaksikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir, dan Kepala BPN Sumut Bambang Priono.

 

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penghapusan aset oleh Direktur Utama PTPN II M Iswan Achir kepada Asisten Administrasi Umum dan Aset M Fitriyus.

 

Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga mengatakan akan segera mencatatkan aset tersebut ke Kartu Inventaris Barang (KIB) golongan A.”Hari ini bertambah lagi aset kita, kita lakukan pembayaran proses ganti rugi kepada pihak PTPN II, dimana tanah tersebut terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Hari ini juga pihak PTPN II akan melakukan proses penghapus bukuan dan menyerahkannya ke Pemprov Sumut. Setelah ini, kami akan mencatatkan aset tersebut pada Kartu Inventaris Barang  golongan A,” ujarnya.

 

Proses pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Islamic Centre Sumut. “Ini sudah lama sekali direncanakan, juga sudah dimasukan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, dan Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan, dan akan kita catatkan sebagai aset, saya juga turut ucapkan terima kasih kepada pihak BPN Sumut dan PTPN II, yang mendukung proses pembangunan di Sumut ini,” tambah Ismael.

 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Bambang Priono memuji langkah pengambilan aset yang dilakukan Pemprov Sumut. “Saya sangat apresiasi apa yang dilakukan Pemprov Sumut, karena pengadaan tanah ini dilakukan untuk upaya pembangunan di Sumut, dalam rangka pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum,” puji Bambang.

 

Bambang menuturkan, bahwa apa yang dilakukan Pemprov Sumut sebagai pemilik kekuasaan taat pada asas hukum. “Hari ini Pemprov Sumut melakukan pembayaran dan penghapusan aset, dimana Pemprov Sumut membayar atas aset tersebut, agar aset tersebut bisa dihapus aktiva dari aset PTPN II, diselesaikan semuanya oleh Pemprov Sumut, dari situ kita bisa melihat, bahwa Pemprov Sumut yang memiliki kekuasaan tidak semena-mena, taat pada asas, mau membangun Pemerintah pun beli tanah, dibayar tanahnya PTPN II, saya harap masyarakat pun bisa mencontoh itu, jadi tak ada itu dibilang gratis,”tambah Bambang. (W03)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Terduga Pelaku Pencurian pakan ternak ayam 20 sak
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Bobby Nasution Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
“Skandal BUMN Bandara Terbongkar: Audit Badan Pemeriksa Keuangan Bongkar Dugaan Kerugian Puluhan Miliar di PT Angkasa Pura II”
Tepung Tawar Warnai Persiapan 562 Calon Haji Deli Serdang
Usai Libur Lebaran, SPPG Desa Suka Jadi Kembali Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa dan Guru
Pengedar Sabu Ditangkap di Kandang Lembu, Unit Reskrim Perbaungan Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTV
komentar
beritaTerbaru