MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
kota
Baca Juga:
BERASTAGI|SUMUT24 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, kembali mengingatkan kepada para bakal calon (balon) perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2020, untuk memperhatikan seluruh tahapan. Sehingga bakal calon perseorangan nantinya tidak kerepotan saat mendaftarkan diri.
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengungkapkan, salah satu proses yang harus diperhatikan oleh para bakal calon perseorangan adalah mengenai Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).
Gemar mengatakan, sistem ini sangat berpengaruh terhadap kelengkapan berkas dari bakal calon perseorangan.
“Teman-teman yang berniat untuk maju dari jalur perseorangan, betul-betul memahami aturan yang ada. Salah satunya adalah Silon, yang harus dipahami betul untuk nantinya dapat diterima sebagai peserta,” ujar Gemar, usai kegiatan sosialisasi bagi bakal calon perseorangan Pilkada 2020, di Hotel Rudang, Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Jumat (20/12).
Gemar menjelaskan, nantinya Silon tersebut harus diisi oleh para balon melalui operatornya. Isi dari Silon tersebut ialah berkas dukungan dari masyarakat.
Ia menjelaskan, sebelum para balon perseorangan menyerahkan dukungan saat mendaftar ke KPUD, harus juga dilengkapi dengan berkas dukungan yang sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon.
“Jadi sebelumnya mereka harus mengunggah berkas dukungan dari masyarakat ke aplikasi Silon. Setelah mengunggah berkasnya, kemudian mereka mencetak formulir B.1.1-KWK untuk rekap, dan B.2-KWK, dan dua lembar yang dicetak. Itulah yang dibawa pada saat mendaftar ke KPUD,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, melalui sosialisasi yang mereka gelar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi bagi calon perseorangan agar memahami setiap prosesnya.
Menurut dia, nantinya KPUD juga menyiapkan petugas untuk memberikan bimbingan teknis pengisian berkas di Silon.
“Makanya kita juga siapkan petugas untuk memberikan bimbingan teknis bagi operator masing-masing bakal calon. Karena pengisian itu tidak mudah dan memakan waktu yang lama, jadi mereka harus paham betul,” katanya.
Gemar juga memberitahukan adanya perubahan jadwal pendaftaran. Sebelumnya jadwal penyerahan dukungan dilakukan mulai Desember 2019 hingga Februari 2020. Namun, saat ini bakal calon hanya diberikan waktu lima hari untuk menyerahkan berkas dukungannya ke KPUD Karo.
“Memang kemarin jadwal penyerahan dukungan itu bulan Desember sampai Februari. Tapi sekarang cuma lima hari, yaitu sejak tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020,” ucapnya.
Gemar mengimbau kepada para bakal calon perseorangan untuk aktif datang ke KPUD Karo, guna melakukan konsultasi. Agar nantinya tidak kerepotan pada saat sudah masuk masa pendaftaran.(Red)
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
kota
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
kota
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota