Senin, 30 Maret 2026

KPUD Karo Ingatkan Balon Perseorangan Pilkada 2020 Pahami Aplikasi Silon

Administrator - Senin, 23 Desember 2019 14:58 WIB
KPUD Karo Ingatkan Balon Perseorangan Pilkada 2020 Pahami Aplikasi Silon

 

Baca Juga:

BERASTAGI|SUMUT24 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, kembali mengingatkan kepada para bakal calon (balon) perseorangan yang akan mengikuti Pilkada 2020, untuk memperhatikan seluruh tahapan. Sehingga bakal calon perseorangan nantinya tidak kerepotan saat mendaftarkan diri.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengungkapkan, salah satu proses yang harus diperhatikan oleh para bakal calon perseorangan adalah mengenai Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).

Gemar mengatakan, sistem ini sangat berpengaruh terhadap kelengkapan berkas dari bakal calon perseorangan.

“Teman-teman yang berniat untuk maju dari jalur perseorangan, betul-betul memahami aturan yang ada. Salah satunya adalah Silon, yang harus dipahami betul untuk nantinya dapat diterima sebagai peserta,” ujar Gemar, usai kegiatan sosialisasi bagi bakal calon perseorangan Pilkada 2020, di Hotel Rudang, Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Jumat (20/12).

Gemar menjelaskan, nantinya Silon tersebut harus diisi oleh para balon melalui operatornya. Isi dari Silon tersebut ialah berkas dukungan dari masyarakat.

Ia menjelaskan, sebelum para balon perseorangan menyerahkan dukungan saat mendaftar ke KPUD, harus juga dilengkapi dengan berkas dukungan yang sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon.

“Jadi sebelumnya mereka harus mengunggah berkas dukungan dari masyarakat ke aplikasi Silon. Setelah mengunggah berkasnya, kemudian mereka mencetak formulir B.1.1-KWK untuk rekap, dan B.2-KWK, dan dua lembar yang dicetak. Itulah yang dibawa pada saat mendaftar ke KPUD,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, melalui sosialisasi yang mereka gelar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi bagi calon perseorangan agar memahami setiap prosesnya.

Menurut dia, nantinya KPUD juga menyiapkan petugas untuk memberikan bimbingan teknis pengisian berkas di Silon.

“Makanya kita juga siapkan petugas untuk memberikan bimbingan teknis bagi operator masing-masing bakal calon. Karena pengisian itu tidak mudah dan memakan waktu yang lama, jadi mereka harus paham betul,” katanya.

Gemar juga memberitahukan adanya perubahan jadwal pendaftaran. Sebelumnya jadwal penyerahan dukungan dilakukan mulai Desember 2019 hingga Februari 2020. Namun, saat ini bakal calon hanya diberikan waktu lima hari untuk menyerahkan berkas dukungannya ke KPUD Karo.

“Memang kemarin jadwal penyerahan dukungan itu bulan Desember sampai Februari. Tapi sekarang cuma lima hari, yaitu sejak tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020,” ucapnya.

Gemar mengimbau kepada para bakal calon perseorangan untuk aktif datang ke KPUD Karo, guna melakukan konsultasi. Agar nantinya tidak kerepotan pada saat sudah masuk masa pendaftaran.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
Rapat Paripurna DPRD Asahan: LKPJ Bupati 2025 Tunjukkan Ekonomi dan IPM Mengalami Pertumbuhan Positif
Ikuti Atensi Bupati Sergai, Camat Tanjung Beringin Pilih Bersepeda ke Kantor: Hemat Energi dan Sehat
Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Rayakan Peluncuran ‘ARIRANG’, Spotify dan BTS Hadirkan Berbagai Pengalaman Imersif dan Kegiatan Eksklusif untuk Fans
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,  Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
komentar
beritaTerbaru