Presiden Prabowo Saksikan Kesepakatan Rp384 Triliun di Tokyo, Indonesia Kian Dilirik Investor
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Baca Juga:
Medan I sumut24 Umar Ritonga (30) yang dikenal sebagai orang dekat Pangonal Harahap, Bupati Labuhan Batu periode 2016-2021, didakwa dalam perkara “suap” oleh jaksa KPK yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12).
Sidang perdana dipimpin hakim ketua Jarihat Simarmata, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Sukmono dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), inti dakwaan, Umar Ritonga sebagai perantara terkait suap yang diterima Pangonal Harahap.
Saat persidangan, terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan becelana warna gelap, didampingi Penasehat Hukum (PH) Damhasonangan Harahap dan Herman Harahap.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Umar Ritonga bersama dengan Pangonal Harahap dan Thamrin Ritonga (telah divonis dan berkekuatan hukum tetap), melakukan beberapa perbuatan peneriamaan suap terkait dengan proyek di Labuhan Batu.
Setidaknya melalui terdakwa Umar Rotonga, sang bupati telah menerima uang yang seluruhnya Rp24 miliar pada tahun 2016, Rp 500juta tahun 2017, Rp 600juta tahun 2018, total 17 miliar.
Lokasi penerimaan uang, Bank Sumut Cabang Rantau Prapat dan di rumah Dinas Bupati Labuhan Batu Jl WR. Supratman No. 44 Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Patut diduga, hadiah atau janji diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya. Terdakwa mengetahui hadiah berupa uang sejumlah Rp24miliar dari Efendy Sahputra alias Asiong (telah vonis, berkekuatan hukum tetap), agar sang bupati memberikan beberapa paket pekerjaan TA 2016, 2017 dan 2018.
Desember 2015, Tamrin Ritonga (Ketua Tim Sukses Pemenangan Pilkada Pangonal Harahap) dan Ahmad Rizal Dalimunte (Bendahara Tim Sukses ) melakukan pertemuan dengan Efendy Sahputra di Hotel Grand Angkasa, Medan.
Pertemuan untuk membicarakan mengenai perkenalan Pangonal dengan Efendy . Tujuannya agar Efendy bersedia memberikan pinjaman uang guna membayar hutang Pangonal kepada pengusaha Aswan Riyadi dan Aswin Riyadi.
Rupanya, Efendy menyetujui hutang itu dengan imbalan mendapat paket pekerjaan di Labuhan . Kemudian perusahaan-perusahaan yang digunakan Efendy diumumkan sebagai pemenang sesuai arahan Pangonal.
Proyek yang dimenangkan Efendy berkisar 10 antara lain, Peningkatan Jalan Aek Paing- Bukit Perjuangan Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara, Lanjutan Peningkatan Jalan Patuan Nalobi Kec. Rantau Selatan dan Lanjutan peningkatan jalan Jurusan Mailil Padang Haloban Kec. Bilah Barat.
Pada tanggal 31 Oktober 2016, Pangonal menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk cek dari Efendy. Selanjutnya Pangonal meminta terdakwa untuk mencairkan cek t di Bank Sumut Cabang Rantauprapat. Setelah cek dicairkan, terdakwa menyerahkannya kepada Pangonal di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (zul)
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota
Camat Medan Amplas Pimpin Upacara di TPI, Bagikan 640 Bingkisan untuk Siswa
kota
Pengamat Kritik Keras Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Bukti Lemahnya Ketegasan Gubernur
kota
Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD,Bobby Nasution Paparkan Peningkatan Makro Ekonomi Sumut
kota
Sumut Zero Pengungsi, Korban Bencana Kini Tempati Huntara dan Huntap
kota