Di Muara Selat Malaka, Bupati Asahan Kibarkan Bendera Raksasa : Indonesia Jaya Juga di Lautan
sumut24.co ASAHAN, Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun meluap hingga ke perairan Kabupaten Asahan. Selasa (11/08/2026), seki
News
Simalungun I Sumut24. Pembangunan masjid permanen di areal blok 99 Z afdeling VI Kebun Marihat merupakan objek bangunan perusahaan yang dimulai tahun 2014 hingga 2016 dan sudah memasuki tahap finishing akhir. Humas PTPN VI Medan Sahrul Aman Siregar Rabu (27/4) mengatakan, selain bangunan masjid, pada tahun 2015 diadakan penambahan objek pada lokasi yang sama, berupa bangunan pendukung masjid berupa pagar, dinding penahan tanah, pelataran parkir kendaraan roda 4, kamar mandi/ tempat wudhu dan pengadaan lampu jalan. Pada tahun 2016 akan ditambahkan pembangunan selasar yang menghubungkan tempat wudhu ke bangunan masjid. Selain itu sebagai generator aktivitas kegiatan dalam menunggu waktu shalat ditambahkan taman bacaan. Rencana yang akan datang dari pembangunan masjid di afdeling VI Kebun Marihat, pada tahun anggaran 2017 akan dibangun menara masjid. Untuk pembangunan bangunan utama masjid pembiayaan dilakukan secara multi years, yang dimulai dari tahun 2014 dan berakhir pada tahun 2016. Pada tahun 2014 progres pekerjaan direncanakan selesai sebesar 30 % dari dan realisasi di lapangan pekerjaan selesai 30 %. Pada tahun 2015 progres pekerjaan direncanakan selesai sebesar 100 % dan realisasi di lapangan hanya mencapai 89 %, sehingga pekerjaan dilanjutkan kembali pada tahun 2016 sebesar 11 %. Ditambahkannya lagi, untuk pekerjaan sarana pendukung masjid berupa pagar masjid, dinding penahan tanah dan pelataran parkir kendaraan roda 4 yang direncanakan pada tahun 2015 selesai pada tahun yang sama, demikian juga pekerjaan PLNisasi daya 23 kVA dan pemasangan lampu jalan yang direncanakan pada tahun 2015 selesai pada tahun yang sama. Pekerjaan pembangunan masjid afdeling VI Kebun Marihat direncanakan dalam 2 (dua) tahap pembangunan. Tahap I yaitu pembangunan bangunan induk masjid yang didukung sarana wajib yang harus disediakan agar masjid dapat dipergunakan untuk kegiatan pokok berupa kegiatan ibadah dan fasilitas publik. Pekerjaan tahap I sampai saat ini sudah dilaksanakan. Tahap II yaitu pembangunan sarana tambahan yang fungsinya untuk menjadikan bangunan masjid memiliki fungsi lebih yaitu sebagai generator aktivitas kegiatan masyarakat di sekitar masjid yang menjamin kegiatan di kompleks masjid tetap berlangsung walaupun di luar waktu shalat. (LP)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun meluap hingga ke perairan Kabupaten Asahan. Selasa (11/08/2026), seki
News
Platform Boleh Berubah, Karya Pers Harus Tetap Berpegang pada Kaidah JurnalistikOleh Dr Teguh Santosa, Ketua Umum PP JMSITikTok, Instagram,
Info
SIDANG SMARTBOARD LANGKAT JEJAK FEE Rp19 MILIAR, CHAT WHATSAPP DAN SPK &ldquoMISTERIUS&rdquo TERBONGKAR
kota
Tim Cara&rsquode BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
kota
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO
kota
GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama
News
sumut24.co Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan terus meningkatkan pelayanan sebagai wujud nyata ditengah masyarakat yang keter
kota
Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA ke PN Jakarta Pusat
kota
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
kota
MEDAN SUMUT24.CO Perjalanan kepemimpinan duet Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap telah
News