5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24 Tim Pegasus Reserse Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang prempuan pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (22/11) lalu. Sementara dalang dari pengedar sabu itu sendiri suami tersangka lolos dari tangkapan. Informasi dikepolisian mengatakan perempuan yang diamankan bernama Nurhayati (25) tahun warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kecamatan Medan Maimun. Ditangan tersangka polisi mengamankan 2 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik tembus pandang. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota. Untuk menangkap seorang ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nurhayati ini petugas harus menyaru sebagai pembeli. Namun target kita suami Nurhayati lolos dari sergapan dan melarikan diri melalui atas rumah warga dan langsung menghilang. Kronologis penangkapan Tim kita melakukan pemancingan untuk bertransaksi dengan tersangka.(Herman)
5 Kali Beraksi, Polsek Medan Labuhan Tangkap 2 Komplotan Curanmor
News
Minggu Kasih Kapolda Sumut Merawat Kebhinekaan, Menjaga Generasi, dan Mewujudkan Sumut Aman
News
Mubes XVI PPTSB Tetapkan Sairon Sinaga, Mangihut Sinaga Tegaskan Jangan Ada Lagi Perpecahan!
News
BAKOPAM Sumut Tegas! Ibnu Hajar Minta Kapolda Jateng Dicopot Buntut Penggerebekan Pesantren
News
Sentuh Hati Lansia di Sibuhuan, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Bagikan Sembako
News
Jaga SPBU Tetap Kondusif, Kasat Reskrim Polres Palas Pimpin Patroli Keamanan
News
Warga Resah, Timsus Serigala Sakti Gerebek Kafe RemangRemang di Palas, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Diamankan
News
Gubuk Kumpul Warga di Selambo Diubah Jadi Sarang Narkoba2 Pengedar Digerebek, Sabu Digantung di Pohon
News
Fahdi Saidi Lubis, Akademisi dan Peneliti Ilmu Komputer yang Resmi Menjadi Menantu Anto Genk
Profil
sumut24.co JakartaKonten video yang ditampilkan tim Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi berhasil memukau dewan juri sehingga sepakat d
Umum