Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
News
Baca Juga:
Medan I SUMUT24 Informasi dari setiap badan publik berhak untuk diketahui oleh setiap warga negara. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu.
“Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya dan dimotivasi,” jelas Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Grand Aston Medan, Selasa (26/11/2019).
Dalam forum bertema Ayo Akses Informasi Publik untuk Indonesia yang Lebih Baik itu, Kemenkominfo menggandeng atau bekerja sama dengan Pemprov Sumur menghadirkan berbagai elemen masyarakat.
Direktur TKKP menyebut dengan adanya kesadaran masyarakat menggunakan haknya. menggunakan haknya, maka penyelenggara negara sebagai pegawai badan publik tidak akan bisa berbuat macam-macam.
“Jika masyarakat menggunakan hak tahunya ini dengan baik. Mereka akan bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sebab masyarakat senantiasa mengawasi dengan meminta informasi. Mereka selalu dituntut untuk transparan, mana bisa macam-macam,†tandasnya.
Menurut Direktur Sembiring pemerintah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, adalah badan publik. Bahkan semua lembaga/instansi yang dibiayai oleh dana dari masyarakat. “Seperti APBN, APBD, bantuan luar negeri dan sebagainya adalah termasuk kategori badan publik,†jelasnya.
Lebih jauh, Direktur TKKP menjelaskan sebagai konsekuensi dari pemenuhan hak tahu masyarakat tersebut, setiap Badan Publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat.
“Inilah esensi UU Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipatuhi oleh setiap Badan Publik. Masalahnya, apakah masyarakat telah menggunakan haknya dengan baik. Fakta menunjukkan, di beberapa daerah, kuantitas masyarakat yg memohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih relatif kecil,†papar Sembiring.
Senada dengan Sembiring para narasumber lainnya kesimpulannya juga mengajak masyarakat untuk meminta informasi public ke badan publik. Masyarakat harus KEPO (knowing every particular object).
Akses informasi adalah hak setiap orang, PPID memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dengan prinsip cepat, sederhana dan tanpa biaya. Penolakan permohonan informasi harus berdasarkan undang-undang.
Masih dalam forum yang sama, Kasi Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo Sumut Iwan Sutani Siregar , S.STP menjelaskan, Dinas Kominfo Sumut memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan informasi oleh PPID, sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami telah menyiapkan Desk Layanan Informasi Publik untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik. PPID yang akan mengimplementasikan UU KIP ini dengan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, “ jelasnya.
Menurutnya salah satu tugas PPID adalah melakukan pengklasifikasian informasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Dalam forum ini juga terungkap sengketa informasi merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, sedangkan ajudikasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus Komisi Informasi.(W03)
Gandeng IZI, JNE Medan Dorong Pertumbuhan UMKM melalui Program Lapak Berkah
News
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolresta Deli Serdang Kunjungi MUI Kabupaten Deli Serdang
News
Jambret yang Pura Pura Jadi Ojol Diringkus Beraksi 47 Kali di Medan Tuntungan
News
Satgas Pangan Polri dan Polda Sumut Temukan Beras Fortifikasi di Pabrik Tembung
News
Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut
News
Perayaan Puncak HUT PP ke 67, MPC PP Kota Medan Bagikan 670670 Paket Sembako Kapada Pakir Miskin & Anak Yatim.
News
Koper Berbalut Plastik Biru Berisi 15 Kg Ganja, Satnarkoba Polres Tapsel Amankan Pria 49 Tahun
News
Pemkab Madina dan BPJS Kesehatan Perkuat Program JKN, Saipullah Pastikan Seluruh Warga Mudah Berobat
News
Bidik Panen Saat Ramadan, Pemko Padangsidimpuan Perkuat Produksi Cabai Lokal
News
Kapolres Dhery Pimpin Pemusnahan 705 Botol Miras, Forkopimda dan Ulama di Paluta Kompak Jaga Kamtibmas
News