Sabtu, 27 Juni 2026

Pemkab Palas Tetapkan UMK Tahun 2020 Sebesar Rp 2.735.827

Administrator - Kamis, 14 November 2019 12:49 WIB
Pemkab Palas Tetapkan UMK Tahun 2020 Sebesar Rp 2.735.827

 

Baca Juga:

PALAS | SUMUT24

Dewan Pengupahan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) dipelaksanaan Sosialisasi di Aula kantor Disnaker komplek SKPD Terpadu Sigala-gala Sibuhuan, Selasa (12/11).

Bupati Palas H.Ali Harahap (TSO) melalui Kadisnaker Palas Drs Ramal Guspati Pasaribu mengatakan, untuk tahun 2020 mendatang, UMK di Kabupaten Palas ditetapkan menjadi Rp 2.735.827. UMK tersebut naik sebesar 8,51 persen dari UMK pada tahun 2019 yang lalu, yakni sebesar Rp.2.521.268.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, nomor RI nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah dan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS /2019 tentang penetapan upah minimum provinsi Sumut Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Kata Ramal, dalam situasi perburuhan yang sifat dan dinamikanya semakin kompleks, upah masih tetap menjadi persoalan utama di negara berkembang, seperti indonesia.

Keadaan pasar kerja yang dualistic lanjutnya dengan kelebihan penawaran tenaga kerja dan mutu angkatan kerja yang rendah di satu sisi menyebabkan upah menjadi isu central dalam bidang ketenagakerjaan.

“Kebijakan pengupahan yang ada masih bertumpuh pada upah minimum yang berlandaskan pada kebutuhan hidup layak,” kata Ramal Guspati, Rabu (13/11).

Tujuan penetapan kebijakan pengupahan yang jelas untuk mendorong serikat buruh dan serikat pekerja menggunakan mekanisme upah minimum untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Ia menambahkan, upah minimum terus meningkat setiap tahunnya, seiring meningkatnya upah nominal kesejahteraan (upah ril-red) namun kesempatan kerja disektor formal semakin terbatas.

Perhitungan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) berdasarkan data BPS kenaikan tingkat inflasi nasional sebesar 8,51 persen, sehingga UMK Kabupaten Palas ditetapkan Rp 2.735 827,” katanya.

Menurut Ramal, UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu.

UMK ini mulai berlaku mulai tanggal 1 januari 2019 mendatang terhadap para pekerja tetap, tidak tetap, dan masa percobaan.

“UMK itu merupakan gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap. Kalau lembur beda lagi. Kalau lembur hitungannya 1/173 x upah pekerja dalam sebulan,”sebutnya.

Plt Asisten II yang membidangi perekonomian dan pembangunan, Panguhum Nasution mengatakan, dengan telah ditetapkan UMK ini diharapkan bagi para pengusaha dapat melaksanakan pembayaran besaran UMK yang telah ditetapkan.

“Pengusulan dan penetapan UMK tahun 2020, supaya segera membuat rekomondasi penetapan ke Gubernur dengan melihat waktu yang sudah ditetapkan paling lambat 21 November 2018 untuk ditetapkan serentak di Provinsi Sumut,” katanya.

Peserta rapat pembahasan UMK dari unsur Pemerintah, Unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur Akademisi. Hadir dikegiatan itu, Ketua SPSI, KC FSPMI, Gapensi Kabupaten. Perguruan Tinggi dan OPD terkait serta Kepala Bidang dan Seksi.(RAS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru