Sutrisno Pangaribuan: Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Sei Rampah I SUMUT24.CO
Baca Juga:
Setelah melewati proses panjang, areal HGU PTPN III (Persero) seluas + 10 Ha terletak di Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai yang selama ini dikuasai oleh masyarakat penggarap, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (24/10).
Upaya ini diambil setelah PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Ali Imran Lubis, Kasubag Humas PTPN III (Persero) dalam rilisnya menyampaikan bahwa puluhan personil keamanan beserta pengamanan internal PTPN III (Persero), dibantu Serikat Pekerja Perkebunan (SP Bun) mengamankan proses eksekusi ini. Dengan harapan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan halangan dari pihak manapun.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga harus dihormati oleh semua pihak,†tegas Ali Imran Lubis.
Proses eksekusi ini dilakukan merujuk pada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 01/Del.Eks/2019/PN.Srh Jo. Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN TTD yang didasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor 01/EKS/2019/PN Tbt Jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN. TTD.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 1992 areal seluas + 10 Ha yang terletak di Desa Tambak Cekur tersebut mulanya menjadi sengketa antara PTPN III (Persero) dengan Marudut Cs, dimana areal tersebut termasuk kedalam HGU PTPN III (Persero) Kebun Sarang Giting dan Marudut Cs mengkalim areal tersebut merupakan tanah leluhur mereka.
Tahun 2012 Marudut Cs menggungat areal + 10 Ha tersebut ke PN Tebing Tinggi dan PN Tebing Tinggi mengeluarkan amar putusan bahwa gugatan Marudut Cs ditolak, karena surat kepemilikan lahan tidak sah selanjutnya menghukum Marudut Cs untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN III (Persero).
Tahun 2013 Upaya hukum banding juga dilakukan oleh Marudut Cs ke Pengadilan Tinggi Medan dengan amar putusan menguatkan putusan PN Tebing Tinggi bahwa areal tersebut merupakan areal HGU PTPN III Kebun sarang Giting.
“Kemudian di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) PTPN III (Persero) kembali memenangkan gugatan terhadap areal di Desa Tambak Cekur tersebut,” ujar Ali Imran Lubis. (rel/R03)
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota
Sekda Padangsidimpuan dan Pemprov Sumut Turun Tangan, Pembangunan Huntap Palopat Pijor Koling Dikebut
kota
Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana Arisan, Pengelola Bantah Tudingan Peserta
kota