Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
News
Baca Juga:
- Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai
Tebiingtinggi I SUMUT24
Pelaksanaan proyek instalasi pembuangan air limbah (Ipal) Komunal yang dibangun di Lingkungan I B, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, menggunakan dana APBN-IDB 2017 senilai Rp425 juta, ternyata meresahkan masyatakat sekitar lokasi. Keresahan warga itu disampailkan langsung Atan Gantar Gultom, Ketua Umum LSM Pakar Indonesia didampingi Opin Susanto, Ketua DPW LSM Pakar Indonesia Sumut kepada SUMUT24, Senin (21/10).
Dikatakan Atan Gutom, yang membawa masyarakat resah diantaranya, pengorekan tanah di setiap rumah masyarakat dari semua rumah 50 KK yang dapat bantuan untuk pemasangan pipa dari seksi tank wc, mengakibatkan tumpat.
“Ipal tidak berpungsi, mestinya ipal dibuat lansung pipanya ke wc. Aturannya wc lansung pipa ke penampungan ipal. Kondisi ini mengakibatnya kamar mandi banjir, air tidak berjalan tank wc ke penampungan ipal yang di bangun,” ujar kedua pimpinan LSM ini.
Parahnya lagi, ujar Gultom, tidak ada konfirmasi pada masyarakat soal pembangunan ipal tersebut, main hajar saja. Korek sendiri tanah maryarakat memasang pipa ipal. Karena masyarakat yang jadi korban kurang mengerti, makanya mengadu ke DPC LSM Pakar Kota Tebing Tinggi dan menerima kuasa dari masyarakat untuk mengkonfirmasi masalah ipal tersebut,” ujarnya,
Konsekwensinya, lanjut Gultom, Ketua DPC LSM Pakar Kota Tebing Tinggi malah masuk penjara dan sekarang masih di tahan di Mapolres Tebingtinggi, dengan delik penganiayaan.
“Padahal ada kesan dan saksi dan visum dibuat-buat agar masuk pada pasal delik penangkapa 351. Padahal beliau tidak ada bawa pisau dan penangkapan lansung. Tak ada memakai surat surat panggilan seperti pada umumnya. Padahal persolan sudah lama,” ujar Atan Gultom.
“Karena merasa tidak bersalah, makanya Ketua DPC LSM Pakar tersebut tidak merasa melakukan penganiayaan tidak mau menandatangani surat penahanan sampai hari ini, meski sudah ditahan,” ujar keduanya. (red)
Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
News
Program Jumling Polresta Deli Serdang Sambangi Masjid Taqwa Lubuk Pakam, Kapolresta Ajak Warga Jaga Kamtibmas
News
Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Perangi Narkoba Saat Salat Jumat di Medan Denai
News
Polda Sumut Gandeng Komunitas Ojol, Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
News
Jambret yang Pura Pura Jadi Ojol Diringkus Beraksi 47 Kali di Medan Tuntungan
News
Banjir hingga Longsor Mengancam, Saipullah Ingatkan Warga Madina Tingkatkan Kewaspadaan
News
Timnas Sepak Bola Mini Indonesia Tantang Dunia, Juara Jadi Target Utama
News
Polresta Deli Serdang Selamatkan 186.111 Jiwa dari Ancaman Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp11,5 Miliar
News
Bobby Nasution Siapkan Terobosan Pembiayaan Infrastruktur Nelayan Nias Selatan
News
Palas Sumut24.co Warga dan karyawan Indomaret di kawasan Simpang Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), s
News