Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres
News
Baca Juga:
BATU BARA I SUMUT24.co
Kabag Hukum Setdakab Batubara meminta Panitia Pilkades jangan terlalu kaku menyikapi Perbub yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades 2019 di Kabupaten Batubara. Demikian disampaikan Rahmat Sirait SH saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (2/10).
Pesta demokrasi tingkat desa melalui Pilkades akan digelar di 109 desa dari 141 desa di Kabupaten Batubara semakin seru.
Tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) sudah memasuki limit waktu. Ratusan warga Kabupaten Batubara berlomba-lomba ikut kompetisi memperebutkan posisi Kepala Desa.
Berbagai upaya dilakukan Bacakades untuk memuluskan dirinya agar terpilih sebagai Kepala Desa ditempat tinggalnya. Bahkan ditenggarai ada yang sampai melakukan upaya licik untuk menyingkirkan Bacakades yang dianggap bakal jadi saingannya.
Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara yang ikut meramaikan pesta demokrasi tingkat desa salah seorang pemuda berjiwa optimis dan visioner berencana ikutserta bertarung dalam Pilkades Desa Mesjid Lama. Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa selama 3 tahun di desanya. Ia di isue kan tidak bisa mendaftar karena kesalahan tanggal lahirnya sewaktu mengurus berkas-berkas Bacakades. Kesalahan tersebut baru disadarinya saat hendak mendaftar ke Panitia Pilkades Desa Mesjid Lama. Ia mendengar berbagai isu bahwa dirinya bakal ditolak mendaftar karena umurnya belum cukup. Ijazah dan KTP tertera Muhammad Arivan Dhana, S. Kom dilahirkan di Mesjid Lama 03 Nop 1994 padahal yang sebenarnya dia lahir tanggal 03 September 1994.
Advokat A. Yani, SH selaku kuasa hukum Muhammad Arivan Dhana, S. Kom kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan klientnya telah mengklarifikasi kesalahan tanggal lahir dengan surat pernyataan ibunya serta dua orang tetangga yang juga kerabatnya.
Memang setelah sadar tanggal kelahirannya keliru maka Muhammad Arivan Dhana, S. Kom segera membicarakannya kepada orangtuanya Fatni.
Orangtua Muhammad Arivan Dhana beserta 2 saksi tetangga yang juga kerabatnya Aswin Effendi dan Amirul Amri membuat surat pernyataan yang intinya mengatakan tanggal lahir Muhammad Arivan Dhana, S. Kom yang sebenarnya adalah 03 September 1994.
“Jangan halangi orang untuk berkompetisi meramaikan pesta demokrasi Pilkades,” ujar A. Yani, SH. Disebutkan Yani, besok (03/10) dirinya akan mendampingi melakukan pendaftaran Pilkades di Desa Mesjid Lama. (jo)
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres
News
BAKOPAM SUMUT GELAR JUMAT BERKAH, IBNU HAJAR SE AJAK DERMAWAN PEDULI SESAMA
News
Ferry Salim dan Andovi da Lopez Hadir Bersama Para Pemain Taiwan di Gala Premiere The Rope Curse 4 Kuntilanak di Jakarta, Tayang di Indones
Seleb
MEDAN Pernikahan ( Mantu, red ) putri sulung CEO Sumut24 Group sekaligus Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Ri
News
Safriadi Dipercayakan Pimpin KSMI Kota Lhokseumawe
News
MEMBUKA ISTANA BAGI MEREKA YANG MEMADAMKAN API(Menghadirkan Hari Pahlawan)
News
Pemprov Sumut dan KPPG Perkuat Pengawasan Dapur MBG, Pastikan Keamanan Pangan dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
News
Tinjau Proyek Turap di Nias, Bobby Nasution Minta Pengerjaan Dipercepat Jelang Nataru
News
Bobby Nasution Tinjau Irigasi Afia, Dorong Produktivitas dan Sejahterakan Petani Gunungsitoli
News
Bobby Nasution Respons Aspirasi Petani Afia, Dorong Solusi Harga Pupuk dan Bantuan Alsintan
News