LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Batu Bara I Sumut24.co Mendikbud mengatakan: “siswa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” hal tersebut dikatakan Mendikbud, Muhadjir Effendy melalui keterangan tertilisnya usai menandatangai Surat Edaran Nomor 9 tahun 2019 di Jakarta, (27/9).
Masih menurut Kemendikbud, Muhadjir Effendy bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya.
Terkait hal tersebut dan untuk mencegah kejadian yang sama, zahir mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sudah mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan Surat Edaran yang ditujukan untuk para pemimpin daerah yang berkepentingan seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Dinas Pendidikan setempat. Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019Â tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.
Menurut Zahir, Surat Edaran ini perlu dipahami dan dilaksanakan. “Untuk pemerintahan yang lebih baik, juga masa depan dan perkembangan mental serta pendidikan moral anak-anak kita semua,†kata Bupati Zahir, di Lapangan Bola Kaki Kelurahan Lima Puluh usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, (1/10).
Lanjut Zahir saat dimintai keterangannya oleh awak media tentang peristiwa yang terjadi dimana anak2 sekolah atau pelajar turut dalam unjuk rasa seperti yang terjadi kemaren Senin 30/9 di depan Kantor Buoati Batu Bara mengatakan, secara pribadi dan selaku orangtua atas nama pemerintah sangat kecewa dan sangat menyayangkan sampai anak2 atau sekelompok peserta didik ikut serta. Semoga kejadian serupa atau seperti kemaren tidak terjadi di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten kita Batu Bara Tanah Bertuah ini, dan kita memberikan apresiasi kepada Kapolres Batu Bara, AKBP R. Simatupang dan jajarannya dengan cepat menangani sekelompok peserta didik yang ikut melakukan unjukrasa, ujarnya.
Didalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 ini dilandasi dua Undang-undangan dan Peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebut zahir.
Antara lain yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
Ketiga, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Masih menurutnya, bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tersebut sebagai kontrol sistem. Hal itu perlu dilakukan oleh semua pihak. Mulai pertama lingkungan sekolah, baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan serta para siswa. Kedua lingkungan tempat tinggal dan masyarakat, mulai dari keluarga, RT/RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya.
“Siswa itu masih tanggung jawab Kita ( guru dan orangtua serta Masyarakat ), karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” tambahnya. (Rel)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota