Di Muara Selat Malaka, Bupati Asahan Kibarkan Bendera Raksasa : Indonesia Jaya Juga di Lautan
sumut24.co ASAHAN, Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun meluap hingga ke perairan Kabupaten Asahan. Selasa (11/08/2026), seki
News
SERGAI | SUMUT24 Berlindung dibalik Proyek Nasional yang harus cepat dilaksanakan, pihak pengusaha yang dihunjuk untuk pengerjaan jalan tol Medan Tebing Tinggi sepertinya terlalu besar kepala.Pasalnya, banyak galian C tanah untuk pengurukan jalan tol di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum memiliki izin namun sudah beroperasi.
Baca Juga:
Hal itu diketahui dari laporan yang sudah diterima Pemkab Sergai melalui Dinas Pendapatan dan Pengolahan Keuangan dan Aset (PPKA). Dalam laporan tersebut pihak Dinas PPKA mengaku baru 6 izin usaha Galian C yang sudah melapor.
“Untuk pengurukan jalan tol, baru ada 6 izin usaha Galian C yang sudah memberikan laporannya,â€kata M Yamin Kabid Pendapatan dinas PPKA Sergai saat dihubungi telepon selularnya (Ponsel), Minggu (17/4).
Disebutkannya, dari 6 izin usaha galian c yang sudah melapor ke Pemkab Sergai yakni 4 izin dari PT Waskita Karya dan 2 izin lagi dari pihak perorangan. Padahal menurutnya, banyak perusahaan besar yang berkecimpung dalam pembangunan jalan tol tersebut hingga saat ini belum melaporkannya di Pemkab Sergai.
“Yang kita ketahui hingga saat ini yang belum memberikan laporannya yakni PT LMA (Lancarjaya Mandiri Abadi) dan PT PP (Pembangunan Perumahan),â€sebutnya.
Terkait hal itu, dirinya mengaku sudah mendatangi pihak yang bersangkutan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti.â€Sudah kita datangi berulang kali dan belum ada jawabannya,â€ucapnya.
Pantauan di lapangan, ada sekitar belasan tambang galian c tanah yang sudah beroperasi untuk pengurukan jalan tol Medan Tebing Tinggi, salah satunya yakni galian C tanah yang berada di Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah. Menurut informasi lokasi galian C tersebut milik PT LMA dan diduga belum memiliki izin resmi.
Mirisnya, meskipun belum memiliki izin, kegiatan pengerukan tanah untuk keperluan jalan tol tersebut sudah beroperasi, bahkan menurut keterangan dari warga setempat kegiatan pengerukan tanah itu sudah hampir 2 minggu berjalan, dan anehnya lagi hingga saat ini belum ada pihak pihak yang berani memberhentikan kegiatan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait belum adanya laporan tentang izin galian C tanah untuk pengurukan jalan tol Medan Tebing Tinggi ke Pemkab Sergai, pihak PT LMA maupun PT PP sangat sulit untuk ditemui.
Terpisah, terkait izin tambang galian C, Sekdakab Sergai Haris Fadillah saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkab Sergai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tambang galian C. Meskipun seluruh material yang akan diperuntukan untuk pembangunan jalan tol berasal dari Sergai.
“Dalam pemberian izin usaha produksi tambang, kewenagan daerah sangat terbatas. Hal itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 32/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penerbitan Izin produksi tambang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov),†ungkapnya.
Pemkab Sergai hanya memberikan rekomendasi daerah mana yang bisa ditambang, selain itu wilayah yang akan ditambang harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, ucapnya.(bdi)
sumut24.co ASAHAN, Semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke81 tahun meluap hingga ke perairan Kabupaten Asahan. Selasa (11/08/2026), seki
News
Platform Boleh Berubah, Karya Pers Harus Tetap Berpegang pada Kaidah JurnalistikOleh Dr Teguh Santosa, Ketua Umum PP JMSITikTok, Instagram,
Info
SIDANG SMARTBOARD LANGKAT JEJAK FEE Rp19 MILIAR, CHAT WHATSAPP DAN SPK &ldquoMISTERIUS&rdquo TERBONGKAR
kota
Tim Cara&rsquode BEM KMF TP UH Dorong Masyarakat Desa Tinggimae Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Produk
kota
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO
kota
GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama
News
sumut24.co Medan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan terus meningkatkan pelayanan sebagai wujud nyata ditengah masyarakat yang keter
kota
Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA ke PN Jakarta Pusat
kota
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
kota
MEDAN SUMUT24.CO Perjalanan kepemimpinan duet Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap telah
News