Sabtu, 25 Oktober 2025

Belum Miliki Izin, Galian C Untuk Pengurukan Jalan Tol Sudah Beroperasi

Administrator - Senin, 18 April 2016 09:56 WIB
Belum Miliki Izin, Galian C Untuk Pengurukan Jalan Tol Sudah Beroperasi

SERGAI | SUMUT24 Berlindung dibalik Proyek Nasional yang harus cepat dilaksanakan, pihak pengusaha yang dihunjuk untuk pengerjaan jalan tol Medan Tebing Tinggi sepertinya terlalu besar kepala.Pasalnya, banyak galian C tanah untuk pengurukan jalan tol di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum memiliki izin namun sudah beroperasi.

Baca Juga:

Hal itu diketahui dari laporan yang sudah diterima Pemkab Sergai melalui Dinas Pendapatan dan Pengolahan Keuangan dan Aset (PPKA). Dalam laporan tersebut pihak Dinas PPKA mengaku baru 6 izin usaha Galian C yang sudah melapor.

“Untuk pengurukan jalan tol, baru ada 6 izin usaha Galian C yang sudah memberikan laporannya,”kata M Yamin Kabid Pendapatan dinas PPKA Sergai saat dihubungi telepon selularnya (Ponsel), Minggu (17/4).

Disebutkannya, dari 6 izin usaha galian c yang sudah melapor ke Pemkab Sergai yakni 4 izin dari PT Waskita Karya dan 2 izin lagi dari pihak perorangan. Padahal menurutnya, banyak perusahaan besar yang berkecimpung dalam pembangunan jalan tol tersebut hingga saat ini belum melaporkannya di Pemkab Sergai.

“Yang kita ketahui hingga saat ini yang belum memberikan laporannya yakni PT LMA (Lancarjaya Mandiri Abadi) dan PT PP (Pembangunan Perumahan),”sebutnya.

Terkait hal itu, dirinya mengaku sudah mendatangi pihak yang bersangkutan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti.”Sudah kita datangi berulang kali dan belum ada jawabannya,”ucapnya.

Pantauan di lapangan, ada sekitar belasan tambang galian c tanah yang sudah beroperasi untuk pengurukan jalan tol Medan Tebing Tinggi, salah satunya yakni galian C tanah yang berada di Dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah. Menurut informasi lokasi galian C tersebut milik PT LMA dan diduga belum memiliki izin resmi.

Mirisnya, meskipun belum memiliki izin, kegiatan pengerukan tanah untuk keperluan jalan tol tersebut sudah beroperasi, bahkan menurut keterangan dari warga setempat kegiatan pengerukan tanah itu sudah hampir 2 minggu berjalan, dan anehnya lagi hingga saat ini belum ada pihak pihak yang berani memberhentikan kegiatan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait belum adanya laporan tentang izin galian C tanah untuk pengurukan jalan tol Medan Tebing Tinggi ke Pemkab Sergai, pihak PT LMA maupun PT PP sangat sulit untuk ditemui.

Terpisah, terkait izin tambang galian C, Sekdakab Sergai Haris Fadillah saat dikonfirmasi mengatakan, Pemkab Sergai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin tambang galian C. Meskipun seluruh material yang akan diperuntukan untuk pembangunan jalan tol berasal dari Sergai.

“Dalam pemberian izin usaha produksi tambang, kewenagan daerah sangat terbatas. Hal itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 32/2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa penerbitan Izin produksi tambang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov),” ungkapnya.

Pemkab Sergai hanya memberikan rekomendasi daerah mana yang bisa ditambang, selain itu wilayah yang akan ditambang harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah, ucapnya.(bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kolonel Caj DR. H. Asren Nasution, MA: Jejak Pemimpin yang Menginspirasi di Balik Perjalanan IKANAS Sumut
Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, Dukcapil Pakpak Bharat Menggelar Sosialisasi Dengan Membuka FKP
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
Rianto SH MH: Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke-66 Pemuda Pancasila
komentar
beritaTerbaru