LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN I SUMUT24.co Sebanyak 40 orang dijadikan tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Sementara untuk 15 orang lainnya yang sebelumnya diamankan, saat ini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
“Dari awal ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan.
Untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019).
“Sedangkan untuk 15 orang lainnya, dikembalikan karena tidak terbukti.
Hanya sebagai saksi,†sambungnya. Tatan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara.
Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.
Para tersangka dinilai telah melakukan pengrusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas kepolisian.
Kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP,†tegas Tatan.
Menurutnya, 40 tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut.
Sementara 15 pengunjuk rasa sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 55 terkait unjuk rasa yang berujung rusuh di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019).
Seorang buronan tersangka kasus terorisme juga ditangkap di lokasi.
Dia diserahkan ke Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Di antara 55 pengunjuk rasa yang ditangkap terdapat 51 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut dan Aceh.
Kerusuhan terjadi saat lebih dari seribu mahasiswa berunjuk rasa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.
Polisi menghalau massa sehingga terpecah menggunakan water canon dan gas air mata.
Selanjutnya, massa membalas dengan melempari polisi dengan batu dan lainnya.
Tatan mengatakan akibat peristiwa itu sebanyak 8 unit kendaraan dinas milik polisi rusak berat.
“Akibat peristiwa itu, ada 3 anggota polisi yang masuk rumah sakit,” kata Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (25/9/2019)
“Mereka masuk rumah sakit, ada yang kena batu dan kena pukul. Saat ini kondisi perlahan sudah membaik,” sambungnya.
Selain jatuhnya korban dari pihak kepolisian, sebagian mahasiswa juga menjadi korban dalam peristiwa aksi berujung ricuh itu.(Red/tri)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota