Jumat, 26 Juni 2026

PN Medan dan Kejari Medan Didemo, Massa Tanyakan Soal Bsrsng Bukti

Administrator - Selasa, 10 September 2019 13:08 WIB
PN Medan dan Kejari Medan Didemo, Massa Tanyakan Soal Bsrsng Bukti

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24 Puluhan massa yang menamakan diri Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) dan Gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut, melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/9/2019).

Pendemo tuding PN Medan dan Kejari Medan menghilangkan lima barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik terpidana kasus sabu 39,2 kg, Syaiful alias Juned.

“Terjadinya kongkalikong dalam menetapkan tuntutan JPU Kejari Medan dan putusan hakim PN Medan. Barang bukti tidak disebutkan dalam putusan hakim,” kata M Fajar Daulay, saat berorasi di PN Medan.

Disebutkan, barang bukti tabungan tidak ada nominal yang disebutkan dalam putusan. Kemudian, ada lima item barang bukti yakni sertifikat SHM berikut tanah dan bangunan di Jalan Amal Luhur No 10 Medan Helvetia.

Kemudian tiga buku rekening bank dengan uang masing-masing bernilai Rp18,5 juta, Rp16 juta dan Rp15 juta.

“_Diduga BB hilang pada saat JPU mengajukan tuntutan, sehingga hakim tidak memuat barang bukti pada putusan dipoint sitaan negara. Selain itu ada kejanggalan pada PK Kejari Medan. Kami menduga ada permainan dalam penetapan barang bukti yang dirampas oleh negara,”ungkapnya.

Dengan begitu, pendemo meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Erintuah Damanik beserta hakim anggotanya yang menangani perkara ini. “Kami juga meminta Jamwas Kejagung RI memeriksa Kasipidum serta JPU yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Humas PN Medan, Jamaluddin, mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pendemo untuk melihat salinan putusan.

“Kalau kalian mau melihat putusan itu, buat surat permohonan maka akan diperlihatkan,” sebutnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Medan, Parada Situmorang mengaku, sudah menjelaskan kepada massa pengunjukrasa di kantor lembaga Adhyaksa itu.

“Mereka datang, sudah kami jelaskan, barang bukti itu tidak hilang. Saya perlihatkan semuanya. Mulai dari penetapan sitaan, dakwaan dan tuntutan,” beber Parada. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
komentar
beritaTerbaru