Rabu, 25 Maret 2026

KPUD Serahkan Berkas 45 Nama Anggota DPRD Terpilih kepada Pemkab Sergai

Administrator - Selasa, 20 Agustus 2019 14:51 WIB
KPUD Serahkan Berkas 45 Nama Anggota DPRD Terpilih kepada Pemkab Sergai

Serdang Bedagai I Sumut24

Baca Juga:

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menyerahkan berkas 45 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2019-2024 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Berkas yang diserahkan Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya S.Sos tersebut diterima Plh Bupati Sergai H Darma Wijaya yang diwakili Asisten II Ekbangsos Ir H Kaharudin di ruangannya, senin (19/8).

Hadir juga pada kesempatan itu, Kadis Kominfo Drs Akmal M.Si, Perwakilan dari Kesbangpol, komisioner KPUD Misriani (Divisi Teknis Penyelenggara), Sekretaris KPUD Dharma Eka Subakti dan Novembri Yusuf Simanjuntak Kasubag Teknis dan Humas.

Saat menerima berkas tersebut, Asisten II Ekbangsos Ir H Kaharudin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih ini kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku

“Atas nama Pemkab Sergai, kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan ini. Dan selanjutnya, berkas ini akan kami diteruskan ke Gubsu,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya mengatakan, bahwa penyerahan dokumen ini merupakan proses lanjutan dari keputusan KPU Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal Pengusulan Calon Terpilih Anggota Pemilu Tahun 2019.

“Hal ini juga berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan,”ujar Erdian.

Lebih lanjut dijelaskan Erdian, bahwa ke-45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019-2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5.(bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kecelakaan Maut  di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
komentar
beritaTerbaru