Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
MEDAN I SUMUT24.co RSU Haji Medan adalah salah satu Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 188.44/365/KPTS/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai BLUD.
Baca Juga:
Dalam menjalankan roda organisasi RSU Haji Medan berpedoman kepada Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 61tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja RS Haji Medan. Namun kenyataan yang ada sekarang seluruh peraturan yang dimuat dalam pergub No. 61 tahun 2017 dilanggar oleh pejabat di Pemprovsu dan oknum Direktur RSU Haji Medan itu sendiri. Salah satu contohnya adalah dalam hal penempatan pegawai yang menduduki suatu jabatan struktural,ucap Ketua Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK-Sumut) Rozi Albanjari kepada Wartawan, Sabtu (17/8). Menurutnya, seharusnya Direktur mengusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk selanjutnya dilantik menjadi pejabat yang dibutuhkan di dalam struktural, namun kenyataannnya orang-orang yang menduduki jabatan di Struktural di RSU Haji Medan saat ini banyak yang tidak kompeten dan tidak dari usulan RSU Haji Sendiri, disinyalir ada permainan-permainan dalam pendudukan jabatan tersebut yang semua berorientasi hanya kepada Tukin (tunjangan kinerja) semata yang jumlahnya puluhan juta tiap bulannya. sementara masih banyak pegawai BLUD Non ASN RSU Haji Medan yang Gajinya 2-3 Juta rupiah. Hal ini juga termasuk untuk jabatan Direktur sendiri yang mana didalam SK tertulis Tugas Utama adalah Sebagai Doker Ahli Madya dan diberikan tugas tambahan sebagai Direktur RSU Haji Medan dan diberikan tunjangan setara dengan Esselon II, terkesan ada permainan dan mengakal ngakali sebab jika Jabatan Direktur sebagai Struktural seharusnya dr. Khainir Akbar,SpA dengan NIP. 19610803 198710 1 001 sudah berusia 58 Tahun dan sudah massa pensiun, oleh karenanya kami minta Bapak Gubbernur mengevaluasi kembali tentang SK dan Pengangkatan Direktur RSU Haji Medan. Terkait juga dengan Wakil Direktur yang ada sekarang disinyalir juga kurang tepat karena bukan orang tepat dan tidak tau sejarah dan kondisi rumah sakit saat ini. Seorang Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis, dr. Lisni Elisa SpKK, yang notabene tidak pernah menjabat distruktural dan mempunyai trek record yang nggak baik menjabat sebagai wadir, yang kita duga juga karena kedekatan dan lagi-lagi orientasinya Tukin (Tunjangan Kinerja) yang berjumlah puluhan juta rupiah perbulannya. Sementara itu ketika dikonfirmasi Dirut RS Haji Medan Khainir Akbar melalui telepon selulernya sudah tidak aktif. Begitujuga ketika disambangi dikantornya kemarin juga sedang tugas luar menurut stafnya. (W03)
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Berastagi Bus Almasar Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka
kota
Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik, Kapolda Ikuti Arahan Langsung Kapolri dari Parapat
kota
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
kota
BOP Tegaskan Semangat NonBlok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia
kota
Polres Padangsidimpuan Jadi Penengah, Perselisihan Warga Manunggang Julu dan Sigalangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
kota
Libur Lebaran Aman! AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Patroli ke Pusat Keramaian dan Wisata Padangsidimpuan
kota
Cerita Jumat Berkah di Asmat Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Duduk Satu Meja, Bangun Kebersamaan
kota
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
kota
Cegah Kemacetan dan Gangguan Kamtibmas, Polres Palas Gelar Apel Pagi di Barumun
kota