Rabu, 28 Oktober 2026

Perusak Gerbang Utama Kantor Gubsu Wajib Diproses Hukum

Administrator - Minggu, 04 Agustus 2019 05:08 WIB
Perusak Gerbang Utama Kantor Gubsu Wajib Diproses Hukum

MEDAN I SUMUT24.co Gerbang utama Kantor Gubernur Sumatera Utara di jalan Diponegoro Medan dirusak oleh oknum sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan, beberapa waktu lalu. Terkait demo soal pencemaran limbah danau toba oleh perusahaan-perusahaan. Menanggapi hal tersebut Dosen FEB UMSU Perys L. Khodri Nasution, SE, M.Si, C.Ht, mengatakan, Gerbang utama kantor Gubsu adalah juga aset negara, jadi siapapun yang merusaknya harus bertanggungjawab. Pelakunya wajib diproses hukum, tak ada yang kebal dengan hukum, kalau tidak perbuatan seperti itu akan kembali terulang. Kalau kasusnya tak diproses. Aparat penegak hukum segera memprosesnya dengan baik tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Kita ingin Sumut ini kondusif makanya pelaku perusak harus dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebihlanjut Ketua III Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Medan itu, GMKI cabang Medan itu salah sasaran dan gerak, kok pusat yang punya gawean untuk menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata kelas dunia, menjadikannya sebagai Monaco of Asia. Tapi kok Gubsu yang didemo, pakai demo anarkis pula lagi yang mengakibatkan objek vital rusak. Ingat ummat tidak akan pernah lupa kejadian demo anarkis yang menewaskan ketua DPRDSU. Jadi mohon jangan lagi ada pihak-pihak tertentu di Sumut ini melakukan sesuatu perbuatan a-demokratis lagi, perbuatan-perbuatan yang memaksakan kehendak. bahwa pihak-pihak yang merusak pagar dan gerbang kantor Gubsu wajib diproses hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam kehidupan berdemokrasi rakyat serta penegakan hukum di daerah ini, ucapnya.(W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Paluta Gandeng Kejari dan Polres, Aduan Pemerintahan Tak Boleh Salah Penanganan
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Edukasi Pelajar Paninggahan tentang Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Anak
Pemprov Sumut Terbitkan 1.337 Izin, Perkuat Layanan dan Kemudahan Investasi
Perkuat Diseminasi Informasi, Dinas Kominfo Sumut Ajak OPD Bangun Kolaborasi
Daun Bosi-Bosi Menembus Batas Ekstraksi Hijau Dan Antikanker Payudara
Bunda PAUD Kabupaten Asahan Resmi Buka Peragaan Manasik Haji Cilik, Diikuti 1.243 Anak dari 62 Lembaga PAUD
komentar
beritaTerbaru