Gembong Narkoba Buron Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur
KUALA LUMPUR Buronan kasus narkoba, Basri Lewaimang (50), yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan m
News
Medan I Sumut24 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyita ribuan obat-obatan tak berizin, serta mengandung bahan berbahaya dari sebuah gudang di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Kota, Medan, Kamis (18/7/2019) sore.
Baca Juga:
Dalam peristiwa itu, BBPOM Medan yang dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan melakukan penyitaan ribuan kardus yang berisi obat-obatan.
Di rumah bercat kuning yang dijadikan gudang itu, kabaranya milik salah seorang warga setempat berinisal R (45).
Barang bukti yang disitia, di antaranya King Cobra Oil, Greeng Jos, Powder Datse Lollen, Cream Cap Guci Pusaka, Minyak Bulus Murni, kapsul daun insulin, Pro Albumin Ekstrak Ikan Gabus, Herbal Stroke dan masih banyak merk lainnya.
Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan mengatakan, ihwal penggeledahan, serta penyitaan barang bukti tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kita menemukan TKP berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada tempat penjualan obat kuat, dan juga ada jenis kosmetik yang disalurkan dari tempat ini,” kata Sacramento di lokasi.
Dari hasil interogasi tim penyelidik BBPOM Medan, pelaku mengaku hanya sebatas menjual barang-barang tak berijin tersebut dari gudangnya, dan telah beroperasi selama dua tahun. Penjualan dilakukan secara manual di gudang tersebut. Namun, masih ada dugaan jika barang-barang itu dijual secara online, melalui media daring (internet). Dan kini masih menjadi PR bagi BBPOM untuk menyelidikinya.
“Tadi menurut pengakuan pelaku juga, bahwa katanya orang mengambil (membeli) ke sini. Tapi tidak menutup kemungkinan juga bahwa ini pesanan, karena tidak resmi juga tempat ini kan’. Kalau menurutnya, Dia mengorder ke Jawa lalu dikirim dari tempat lain. Katanya sudah 2 tahun,” kata Sacramento. Selain Tidak Berijin, BBPOM Menemukan Obat Mengandung Senyawa Kimia Berbahaya Selain tidak berijin, diketahui beberapa obat-obatan mengandung bahan berbahaya, seperti senyawa Karsinogen. Senyawa Karsinogen merupakan zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. “Selain barang-barang yang kami sita ini tidak berijin. Ada juga barang yang terindikasi mengandung bahan kimia,” tutur Sacramento.(rel)
KUALA LUMPUR Buronan kasus narkoba, Basri Lewaimang (50), yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan m
News
Jakarta Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam kegiatan yang berlangsung di
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) mencatat sejumlah capaian penting di tengah upayanya memperkuat posisi sebagai perguruan
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distr
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyambangi Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tanju
News
sumut24.co TANJUNG BALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Teknis Rencana Penetapa
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berkomitmen memastikan penyaluran bantuan sosial benarbenar sampai kepada yang ber
News
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
kota
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika Rumah Sakit Harus Makin Maju
kota
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
kota