MEDAN|SUMUT24
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat.
Baca Juga:
Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB II pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 tahun 2015 tentang Penanggungan Kemiskinan.
Demikian dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan H. Sabar Syabar Syamsurya Sitepu SI. Kom dalam Sosialisasi ke IV Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 di Jalan Rawa Cangkuk III Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Senin (18/03).
Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Seksi
indetivikasi dan kapasitas Dinas Sosial Kota Medan Ema Kemalasari, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PK2PR)
Ranto Purba.
Serta Koordinator Kota (Korkot) Wilayah II Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Dedi Pardede, Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, setiap warga miskin yang mendapat bantuan dari pemerintah dalam melalui berbagai tahapan dan persyaratan.
“Warga miskin yang mendapat bantuan harus terindentivikasi melalui pendataan, verifikasi dan/atau validasi data, pendataan, verifikasi dan/atau validasi warga miskin dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada Hak-hak dasar warga miskin,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Medan.
Dalam Perda yang terdiri dari XII BAB dan 29 pasal tersebut juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi, pemerintah daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring.
Dalam BAB VII pasal 14, program penanganan meliputi, bantuan pangan, bantuan kesempatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha dan perlindungan rasa aman, ungkap Sabar.
Sementara itu, Korkot Wilayah II Dinsos Kota Medan Dedi Pardede mengatakan, mungki masyarakat, banyak warga yang susah sehingga layak mendapat bantuan, namun belum pernah mendapat bantuan sosial, sehingga sebagian masyarakat menilai pemerintah tidak adil, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran dan sebagainya.
Namun itulah problemnya, semua bantuan ada mekanismenya, semua bantuan yang diberikan ada aturannya, baik itu Peraturan Menteri Sosial (Permensos), Undang-Undang (UU) dan sebagainya, yang menggatur
tentang parkir miskin.
“Jadi tidak sembarangan orang bisa mendapat bantuan sosial, tetap harus mengacu kepada aturan yang berlaku,” ungkap Dedi.(R02).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News