KPK Diminta Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
KPK Diminta Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
kota
BINJAI | SUMUT24
Baca Juga:
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Ismael Ginting Spd Map mengakui perusahaan Resto Ayam Penyet Cindelaras Cabang Binjai belum mengantongi izin dari pemerintahan setempat.
Ha itu dikatakannya, Selasa (15/ 3) di kantornya saat dikonfirmasi wartawan. Dia bilang, perusahaan Resto Ayam Penyet Cindelaras Cabang Binjai yang terletak di Jalan S Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota,kini sudah ditutup.
“Lebih jelas silahkan menemui Kasi Perizinan. Dan saya ada pertemuan,” uangkapnya. Melalui Kasi Perizinan, Israel Ginting menjelaskan pihak perusahaan Cindelaras pernah memohonkan pengurusan izin siup usahanya, ke kantor perizinan terpadu Kota Binjai beberapa bulan lalu.
Namun hal tersebut hingga kini belum ada penjelasan dari pihak pengelolah perusahaan untuk mengurus izin perusahaannya itu.
“Pihak pengelolah perusahaan pernah menyampaikan permohonan izin usahanya itu, namun hanya mengambil formulir saja di sini,” kata Israel Ginting
Lebih jauh dibeberkannya, untuk melengkapi permohonan tersebut, pihak kantor perizinanan telah menyampaikan kepada pihak pengelolah usaha cindelaras syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No.39 tahun 2011. Namun sepertinya, sambung Israel, pihak pengelolah usaha Cindelaras ” bandel” dan tidak mengindahkan hal tersebut.
Dan saat ini lanjutnya lagi, perusahaan Resto Ayam Penyet cindelarasCabang Binjai sudah buka sekitar satu minggu, maka dari itu pihak perizinan Kota Binjai melayangkan surat teguran sebanyak dua kali dan meminta pengelolah perusahaan itu agar tidak beroperasi sebelum memiliki izin terlebih dahulu.
“Dan pihak perizinan terpadu berencana minggu ini atau lusa, jika pihak perusahaan itu masih beroperasi maka berkoordinasi kepada Satpol PP sebagai penegak Perda dan instansi terkait untuk melakukan penutupan secara paksa,” paparnya
Pantauan SUMUT24, Selasa (15/3) di lokasi usaha Resto Ayam Penyet Cindelaras cabang Binjai, aktivitas sudah diliburkan. Juga terlihat di pintu pagar depan ada spanduk bertulisan ” Mohon Maaf Ditutup Sementara”.
Namun ketika dikonfirmasi kepada pihak perusahaan tersebut, salah seorang yang mengaku namanya Nanang, orang kepercayaan Bigbos perusahaan menyebutkan, pihaknya meliburkan kegiatan sementara. Pasalnya, izin perusahaan masih belum terbit,
“Untuk sementara, kami liburkan dulu bang, karena izinnya masih tahap pengurusan alias belum ada izin,” bebernya sambil tertawa. (Ar7)
KPK Diminta Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
kota
Ketua YHA Ijeck Resmikan Masjid ke 60 di Kabupaten Mandailing Natal
kota
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional
kota
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
kota
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
kota
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
kota
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Sambut HUT Humas Polri ke74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi&rdquo
kota