Sabtu, 20 Juni 2026

Penerima BPNT di Tanjung Tiram Ditunda 

Administrator - Selasa, 13 November 2018 15:18 WIB
Penerima BPNT di Tanjung Tiram Ditunda 

BATU BARA | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bank Mandiri bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Batubara menggelar Sosialisasi e-Waroeng. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Bank Mandiri di aula Sudjono Giatmo Kec. Air Putih, Selasa (13/11).

Kadis Sosial Batubara Drs Bahrumsyah MM mengatakan, program BPNT merupakan pengganti program PKH yang selama ini menerima uang tunai. Melalui program BPNT, warga yang selama ini masuk dalam program PKH kelak tidak lagi menerima uang tunai. Sebagai gantinya warga menerima voucher yang ditukarkan ke e-waroeng saat berbelanja.

Bahrumsyah menyebutkan, syarat sebagai peserta e-waroeng adalah memiliki warung, memiliki ijin usaha minimal dari Kades/Lurah, serta tidak dibebankan dana apapun terkecuali e-waroeng harus buka rekening Bank Mandiri.

“Kalau ada TKSK yang menyatakan harus menyetor sejumlah dana, itu adalah salah,” tegas Bahrumsyah.

Sebelumnya Lurah Bagan Arya Tanjung Tiram menyatakan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Azmi, meminta uang 30 juta yang menurut Azmi untuk Bank Mandiri. Adanya persyaratan penyetoran uang Rp30 juta juga dibenarkan Lurah Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram.

Menanggapi hal itu, Kadis Sosial Batubara Bahrumsyah menegaskan dan dibenarkan Bank Mandiri, bahwa tidak ada persyaratan penyetoran uang 30 juta.

Sementara melalui sesi tanya jawab terungkap ada desa tidak mempunyai warung dan tidak memiliki ijin usaha dari kades, tapi diikutkan dalam program e-waroeng.

Syarat mendapatkan e-waroeng harus terpenuhi. Jadi tanpa syarat tersebut, tidak dapat diikutsertakan dalam program. Terhadap rekrutmen e-waroeng bagaimana dapat program tanpa ijin kades/lurah. Saat dilempar ke floor semua sepakat yang tidak mempunyai ijin usaha dicoret dari program.

Terkait usulan salah seorang kades yang minta agar Bumdes sebagai pengelola e-waroeng menurut ketentuan dari Kemensos tidak boleh. Bumdes hanya boleh sebagai suplier.

Khusus Kecamatan Tanjung Tiram direkomendasi Kadis Sosial kepada Bank Mandiri untuk ditunda dulu dan diverifikasi ulang, demikian juga beberapa desa yang bermasalah (e-waroeng yang tidak tepat sasaran).

Sementara Area Operational Manager Martinus Siagian menyatakan rekomendasi Kadis Sosial diterima Bank Mandiri yang akan melakukan penundaan dan memverifikasi ulang di Kecamatan Tanjung Tiram dan beberapa desa yang bermasalah.

Selanjutnya pihak Bank Mandiri meminta bantuan kades untuk menghadirkan warga penerima kartu BPNT setelah ada surat dari Dinsos, sebab segala sesuatu penyaluran harus berdasarkan rekomendasi Dinsos.

Kegiatan Sosialisasi e-Waroeng dihadiri 151 kepala desa dan lurah se Kabupaten Batubara, 151 calon pengelola e-waroeng, TKSK Dinsos, Bank Mandiri dan Dinas Sosial Kabupaten Batubara. (jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
Bupati Putra Mahkota Alam Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Padang Lawas Cetak Sejarah Raih Opini WTP
Lindungi Generasi Muda, Pemkab Padang Lawas dan BNNK Tapsel Perkuat Kolaborasi Anti Narkoba
Pemkab Padang Lawas dan Tirtanadi Gelar Sosialisasi Air Minum, Dorong Akses Air Bersih Hingga Pelosok
Polres Asahan Peringati HUT Bhayangkara Ke 80, Doa Bersama Lintas Agama Dan Berbagi Uuntuk Sesama
komentar
beritaTerbaru