MEDAN I Sumut24.co
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerintahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) soal gaji guru honor Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua BPK perwakilan Sumut Ambar Wahyuni menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara Media Workshop Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
di gedung BPK Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Banjol Medan.
“Mulai Januari 2017 SMA dan SMK itu di bawah naungan Pemprovsu, jadi sudah semestinya gaji para guru honor itu dimasukkan dalam RAPBD Sumut, nanti kita lihat, apa sudah dilaksanakan apa belum nanti kami lihat dulu,” kata Ambar Wahyuni.
Ambar Wahyuni menyebutkan penggunaan dana APBD Sumut untuk gaji guru honor sudah sepatutnya dilakukan dalam belanja jasa. “Semoga ini dapat terlaksana pada tahun 2019 nanti ” sebutnya.
Informasi menyebutkan beberapa sekolah SMA dan SMK di Sumut yang sudah menjadi tanggung jawab Pemprovsu menggaji guru honornya dengan menggunakan dana BOS dan dana Komite sekolah.
BPK melarang penggajian para guru honor SMA dan SMK dari dana BOS dan dana komite sekolah dan meminta Pemprovsu untuk melakukan penggajian para guru honor di masukkan dalam RAPBD Sumut 2019.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprovsu terkait rencana penggajian guru honor SMA dan SMK dari APBD Sumut. Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis tidak tidak mengaktifkan telepon saat dihubungi Senin (12/11) malam.(W03)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News