Jumat, 14 Agustus 2026

Pemprovsu Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi  Badan Publik Tahun 2018  

Administrator - Senin, 05 November 2018 12:42 WIB
Pemprovsu Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi  Badan Publik Tahun 2018  

JAKARTA I Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerima Penghargaan berupa Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pemberian Anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Pemprov Sumut yang telah melaksanaan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili  Staf Ahli Gubernur Sumut  Bidang  Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat  Dr H Asren Nasution MA di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Senin (5/11).

Staf Ahli Gubernur Sumut Asren Nasution mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini merupakan tanda keseriusan Pemprov Sumut melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Juga sebagai bukti ikut sertanya masyarakat berpartisipasi untuk Sumatera Utara yang bermartabat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan, pihaknya bertugas mengevaluasi/monitoring  dan mengawal Pelaksanaan UU Nomor 14  tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Serta secara berkala melaporkannya kepada Presiden dan disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberian penghargaan dilakukan setelah melalui tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat. Diantaranya, sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 tanggal 1-2 Agustus 2018. Pengisian kuesioner keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2018 pada tanggal 3 Agustus 2018 dan verifikasi kuesioner oleh Tim Monev.

Kemudian, pemeringkatan Badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumut. Presentasi Badan Publik tanggal 10 Oktober 2018  di  Jakarta dan penilaian akhir oleh Tim Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

“Selain itu, telah pula dinilai berbagai indikator antara lain pengembangan website, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik, struktur dan sarana pendukung layanan informasi publik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia HM Jusuf Kalla dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sangat diperlukan, karena sistem negara demokrasi seperti Republik Indonesia perlu akuntabilitas. “Dengan keterbukaan, akan terbangun rasa tanggung jawab meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan,” ujarnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
TAPSEL: “TAK PERNAH SELESAI” HARUS BERUBAH MENJADI “TETAP PASTI SELESAI”
Lebih dari Sekadar Belajar: Mahasiswa Kini Bisa Rasakan Pengalaman Kerja Nyata di Telkomsel lewat Virtuship
PLN dan Pemkot Subulussalam Perkuat Sinergi Percepat Pembangunan PLTA Kumbih 3
Jelang HUT RI, PWPM Datang Membawa Pesan: Wartawan Senior Tak Boleh Dilupakan
Perkuat Keamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi
Makin Mudah Merencanakan Perjalanan, Bluebird Perluas Akses Digital Goldenbird via MyBluebird dan Web Reservation
komentar
beritaTerbaru