Di Antara Zikir dan IUP: Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
KARO | SUMUT24 Sekitar 1.683 KK atau sekitar 10.000 jiwa pengungsi korban erupsi gunung Sinabung berasal dari empat desa yakni Desa Berastepu, Kuta Tonggal, Gurukinayan dan Desa Gamber yang rencananya akan direlokasi pada tahap kedua terancam gagal. Lantaran upaya gencar dari pemerintah untuk menetapkan relokasi masih sebatas “janji sorgaâ€.
Baca Juga:
Sebab, sekitar 750 hektar dari 975 hektar lahan relokasi yang diusulkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk relokasi tahap kedua hingga kini belum ada titik terang. Sebab sebagian lahan yang berada di Siosar diklaim sebagai kepemilikan Desa Sukamaju.
Atas rencana pemkab tersebut warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah sangat keberatan dan telah melayangkan surat sanggahan ke Gubsu agar mempending semua urusan sepihak beberapa oknum pejabat Pemkab Karo yang terbukti berupaya menggelapkan tanah milik masyarakat.
“Di mana pun kalau namanya kawasan hutan negara tidak pernah diotonomikan. Itu wewenang pemerintah pusat, yaitu Departemen Kehutanan. Kalau ada penyalahgunaan tentang hutan negara, keberatan atau tidak senang atas segala sesuatu tentang hutan negara, silakan koordinasikan ke Menteri Kehutanan. Tidak pas kalau hanya ke Dinas Kehutanan Pemkab Karo atau Dinas Kehutanan Sumut atau pun ke Gubernur Sumut. Layaknya, hanya ke Menteri Kehutanan RI yang mengambil keputusannya,†papar Kadis Kehutanan Karo Ir Martin Sitepu di ruang kerjanya, Rabu (17/2).
Namun perlu dijelaskan, wacana atau rencana yang Pemkab Karo mengusulkan ke Menteri Kehutanan RI melalui Gubsu di Medan seluas sekitar 750 hektar dimohonkan menjadi daerah relokasi warga tiga desa terkena erupsi Sinabung bahwa, lokasi seluas 250 hektar sebelumnya terbentuk dalam kawasan inliving perluasan hutan Siosar 2000 hektar.
Kemudian, Pemkab Karo mengusulkan kepada Menteri Kehutanan RI untuk lokasi Agropolitan semasa Bupati Karo Sinar Perangin-angin untuk etalase 7 kabupaten di Sumut.
Atas usulan tersebut, Menhut menyetujui permohonan Pemkab Karo melalui SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005 seluas 250 ha untuk dialihkan menjadi areal penggunaan lain (APL) yang peruntukannya sebagai lokasi Agropolitan. Namun karena program Agropolitan terkendala sehingga dialihkan rencana penggunaannya menjadi relokasi pemukiman masyarakat Desa Sukameriah, Bekerah dan Simacem yang harus dipindahkan karena berada di daerah zona merah paling dekat dan paling rawan kena erupsi Sinabung.
Sebab, sesuai hasil rapat gabungan pimpinan Pemkab Karo dan seluruh pimpinan SKPD Setdakab Karo yang saat itu Ir Sucipto memimpin Dinas Kehutanan, Maret 2014 lalu, menyimpulkan tambahan lokasi di luar kawasan pemukiman yang diperkirakan 300 hektar. Sehingga dibutuhkan areal pertanian warga yang direlokasi sekitar 450 hektar di kawasan hutan Produksi Siosar Register Sibuaten III/K. Dan perlu diketahui bahwa kawasan hutan negara produksi Siosar telah ditatabatas dan dikukuhkan oleh Menteri Kehutanan RI dengan luas sekitar 2000 hektar sekitar tahun 1990-an.
“Jadi dengan penjelasan ini, semua pihak, dapat memaklumi. Tidak ada niat buruk Pemkab Karo khususnya Dinas Kehutanan Karo untuk menyerobot tanah milik masyarakat dengan semena-mena. Kami juga mengharapkan, agar kawasan hutan negara Siosar, terutama kawasan yang direncanakan menjadi relokasi warga terkena erupsi Sinabung jangan “dimafiakan†dengan berbagai dalih sebagai kepemilikan pribadi atau pun dalih kepemilikan masyarakat desa,â€sebutnya.(tepu)
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
Medan sumut24.co Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, K
Hukum
Medan sumut24.co Adanya pemberitaan dibeberapa media terkait perkara penganiayaan berujung maut hingga meninggalnya korban bernama, Munawi
Hukum
sumut24.co ASAHAN , Kejaksaan Negeri Asahan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum dengan melaksanakan eksekusi putusa
News