GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Tanjung Balai I Sumut24.co
Baca Juga:
-Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kelurahan Indra Sakti, pada Tahun 2023 ini melebihi target.
Bila dipresentasikan kelebihannya sebanyak 133,91 % dari jumlah target yang ditentukan yaitu sebesar Rp 308,495,343. Selama dalam kurun enam (6) bulan terhitung dari bulan Juni hingga November 2023, pengutipan PBB di wilayah itu mencapai Rp 412,101,415.
Dengan angka sebanyak itu, menempatkan Kelurahan Indra Sakti sebagai wilayah terbaik untuk di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Kota Tanjung Balai .
Lurah Indra Sakti, Barianto, SE saat dikonfirmasi Wartawan Harian Sumut24 group, Selasa (12/12/2023) menyebutkan bahwa wilayah di bawah kepemimpinannya itu sebelumnya telah menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Tanjung Balai,Waris Thalib.
Penghargaan itu diterimanya karena tercatat sebagai juara pertama untuk pengutipan PBB tertinggi Kelurahan tingkat Kota Tahun 2023. Selain itu, Pemko Tanjung Balai juga memberikan uang tunai sebesar Rp 6.000,000,- dan satu unit Hp android merek Samsung.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak di Kelurahan Indra Sakti.Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Indra Sakti itu sendiri,â€pungkasnya.
Dengan wilayah sebanyak empat (4) lingkungan, jumlah penduduk yang tercatat di Kelurahan Indra Sakti itu yang mencapai 1.947 jiwa terdiri dari 672 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan yang tercatat sebagai wajib pajak mencapai 1031 orang.
“Bagi yang belum memenuhi kewajibannya diharapkan agar pro aktif untuk melakukan pembayaran PBB. Dan perlu diketahui pula, Pemko Tanjung Balai dibawah kepemimpinan Waris Thalib sebagai Wali Kota pada Tahun 2023 ini telah memberikan keringan dengan tidak memperlakukan denda keterlambatan bagi yang tercatat sebagai wajib pajak,â€pungkasnya.
Hanya saja,sambungnya lagi, setiap yang dikenakan wajib pajak diharuskan untuk membayar tagihan pokok.
“Meskipun lahannya kosong, kalau terdaftar di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) itu diwajibkan membayar PBB.Sekali lagi, harapan kami bagi yang belum melakukan pembayaran agar menyelesaikan PBB nya hingga akhir Tahun 2023 ini,†tutupnya. (eko)
Teks Foto : Lurah Indra Sakti, Barianto SE saat menerangkan jumlah angka pengutipan PBB di wilayah Kelurahannya selama dalam kurun enam (6) bulan terakhir. (Foto/Eko Sirait)
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota