Lapas Pematang Siantar Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP”
Lapas Pematang Siantar Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP&rdquo
kota
P.Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Jum’at (3/11/23), pukul 16.00 WIB
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan, SH, S.I.K, MH, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis ganja ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang sangat penting. Barang bukti tersebut mencakup ganja dalam dua bal besar dan sejumlah barang lainnya, termasuk peralatan komunikasi.
“2 (dua) Ball besar berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna merah berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus) gram, Uang RI sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Lakban warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah kardus, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan.
Kemudian, tersangka yang berinisial AD (36 tahun) yang merupakan warga setempat berhasil diamankan oleh Tim Khusus Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan mengirimkan narkotika golongan I jenis ganja melalui angkutan umum PT. ALS dengan tujuan Kota Jakarta. Kemudian tim mendatangi Stasiun ALS di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatiggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Selanjutnya petugas membuka paket tersebut dan menemukan 2 (dua) Ball Besar narkotika golongan I jenis ganja,” jelas Kapolres Padangsidimpuan.
Dalam hasil pengembangan kasus ini, tim Opsnal pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapat informasi bahwa pemilik paket tersebut tinggal di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dimana pada Jum’at, 3 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka AD yang berada di rumahnya di Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Selama penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik assoy warna merah berisi narkotika golongan I jenis ganja di kamar tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan juga mengungkapkan bahwa petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan mendapatkan informasi bahwa narkotika golongan I jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang lelaki berinisial PRC (nama panggilan) yang tinggal di Kampung Losung. Namun, saat petugas mencoba mengejar PRC (nama panggilan), ia berhasil melarikan diri.
“Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan narkoba di wilayah hukum mereka.zal
Lapas Pematang Siantar Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP&rdquo
kota
GREAT Institute ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan
kota
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
kota
Disdukcapil Padang Lawas Kembali Optimal Layani Masyarakat Setelah Kendala TTE Teratasi
kota
GOW Kabupaten Solok Terima Kunjungan Silaturahmi GOW Kuantan Singingi
kota
Menuju Generasi Emas 2045 Bupati Solok Kukuhkan Bunda PAUDKabupaten.
kota
Polrestabes Medan Sikat 147 "Rayap Besi" dan Narkoba
kota
SPPG di Deli Serdang Bertambah Satu Jadi 37 Unit
kota
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA DISANDERA UTANG
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan menunjukkan konsistensinya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat mulai dari rayap besi
Hukum