Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
P Siantar I Sumut24.co
Baca Juga:
Wali Kota membuka Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 oleh Komisi Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar, yang digelar DP MUI Pematang Siantar, di Aula Kantor DP MUI Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023)
Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani SpA membuka Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 oleh Komisi Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar, yang digelar DP MUI Pematang Siantar, di Aula Kantor DP MUI Pematang Siantar, Minggu (22/10/2023).
Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini, kolaborasi antara Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematang Siantar dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta.
dr Susanti Dewayani SpA mengawali sambutannya, mengapresiasi Pelatihan Amil Zakat dan pengelolaan zakat ini. Di hadapan 85 peserta pelatihan yang berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla dan Masjid di Kota Pematang Siantar, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemko Pematang Siantar, dr Susanti mengutarakan zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola zakat yang mengikuti kegiatan ini,†harap dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam. Zakat ini juga memiliki peran yang begitu penting di dalam upaya mengentaskan mengatasi kemiskinan dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya. Oleh karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara profesional.
Masih kata dr Susanti, pengelolaan zakat secara profesional mencakup ataupun mulai dari perencanaan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut agar tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan dan yang tidak kalah penting adalah monitor dan evaluasi pengawasan tentang pelaksanaan zakat ini.
Tidak lupa, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Pematang Siantar dan BAZNAS Pematang Siantar yang selama ini telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota dan yang telah kerjasama dan bersinergi.
“Dengan harapan kerjasama ini akan terus lebih lagi kita tingkatkan semata-mata untuk kemakmuran masyarakat Kota Pematang Siantar,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Pematang Siantar Muslimin Akbar mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Kota Pematang Siantar yang telah menyelenggarakan kegiatan yang dibutuhkan oleh umat. Sinergi antara MUI dengan BAZNAS yang pertama adalah tegak hukum Islam, salah satu di antara dari yang banyak hukum yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pembayaran zakat karena hukumnya wajib.
Muslimin Akbar menambahkan, sejauh ini BAZNAS Kota Pematang Siantar telah melakukan bedah rumah di empat titik. Mereka (fakir miskin) akan mendapatkan fasilitas hak-hak (mereka) di atas kewajiban-kewajiban (zakat) kita.
“Bedah rumah ini adalah salah satu kinerja yang sangat dibutuhkan oleh umat. Ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang sangat besar di bawah kepemimpinan ibu Wali Kota Hj dr Susanti Dewayani,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs HM Ali Lubis dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar, H Ahmad Ridwansyah Putra, menyebutkan, pelatihan ini arahnya kemanusiaan.
“Tupoksi daripada BAZNAS adalah mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah kepada pos-pos yang layak menerimanya. Ini bukan pekerjaan yang mudah. BAZNAS pastinya harus bisa meyakinkan bahwa BAZNAS adalah wadah yang bisa dipercaya untuk mengumpulkan dana. Kita (BAZNAS) harus menumbuh kembangkan kesadaran umat, bagaimana mereka sadar untuk memberikan zakat, infaq dan sedekahnya,” kata Ridwan, sapaan akrabnya.
Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada UPZ, Masjid/Mushollah dan Instansi Pemerintahan (Dinas), yang diserahkan langsung oleh dr Susanti bersama Ketua BAZNAS Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta MA, didampingi Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs H M Ali Lubis, Sekretaris DP MUI H Ahmad Ridwansyah Putra dan Ketua Baznas Pematang Siantar H Muslimin Akbar.
Turut hadir dalam acara tersebut, H Sarjono Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan MUI Kota Pematang Siantar Drs H Nasril Jambak, Syarifuddin Hasibuan, dan Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal. Lp
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusa
News
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota