Senin, 27 Oktober 2025

Kapolsek Sei Kepayang Hadir Pemusnahan BMN

Administrator - Kamis, 19 Oktober 2023 09:57 WIB
Kapolsek Sei Kepayang Hadir Pemusnahan BMN

Asahan I Sumut24.co

Baca Juga:

 

Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari bersama personil Polsek Sei Kepayang menghadiri kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada KPPBC TMP C Teluk Nibung.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Gudang Penimbunan Pebean Bagan Asahan Dusun I Desa Bagan Asahan Induk Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut oleh Parjiya mengatakan dengan adanya kegiatan pemusnahan ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang barang ilegal terswbut tidak bisa digunakan atau di manfaatkan kembali sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK nomor 178/PMK.04/2019 dan peraturan menteri keunahan PMK nomor 39/PMK.04/2014.

Ditempat yang sama Walikota tanjung balai H Waris Tholib S.Ag.,M.M juga menyampaikan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal tersebut adapun pihak Bea Cukai Teluk Nibung dapat berkolaborasi dilapangan kepada intasi terkait.

Adapun penjelasan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN dan Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, 4.092.480 batang rokok ilegal, 2.152 Produk olahan makanan,minuman,Bumbu, Shampo dan 39 Pcs Ban Sepeda Motor Bekas serta barang lainnya barang barang tersebut merupakan barang yang sudah di tetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dan barang barang tersebut perkiraan total nilai mencapai Rp 8.069.967.000 (Delapan milyar enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan potensi kerugian negara yang di sebabkan atas barang barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 4.673.843.62 (Empat milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah),”katanya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua Forkom KBI: Kongres KOPI Penting untuk Menguatkan Ekonomi Pers Lokal
Perubahan Sejati Tidak Lahir dari Kekuasaan
Jaga Marwah Minta Jaksa Agung dan Jampidsus Jangan Kalah dari Koruptor Hendry Lie Dalam Kasasi Kasus Timah
38 Karya Guru Perempuan Se-Sumut Siap Diluncurkan pada HGN 2025
Membungkam Kritik di Kampus: Menutup Laboratorium Demokrasi Bangsa
Ribuan Peserta Meriahkan TNI PRIMA RUN di Kisaran, Bupati Asahan: Bersama Rakyat, TNI Kuat
komentar
beritaTerbaru