Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
kota
P.Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
- Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
- Budi Yanto SH Dilantik Jadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan, Forwaka Sumut : Tingkat Profesionalisme, Pendampingan Hukum dan Ekomoni Semua Angg
- Ketika Loungewear dan Underwear Bertransformasi Menjadi Elemen Gaya: Leticia Joseph, Mima Shafa dan berbagai Selebriti lainnya Berbagi Perspektif
Penyidik Kejari Padangsidimpuan (Psp) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kamis (5/10/23).
Pada penetapan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada kegiatan belanja barang ke masyarakat yakni pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan TA 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan Dimana, ke 3 orang yang ditetapkan tersangka yakni,BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja barang ke masyarakat pembangunan IPAL Domestik di Padangsidimpuan TA 2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
FP sebagai Direktur CV Satahi Persada dalam penyedia pada kegiatan pembangunan IPAL domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Dimana dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi barang dan jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi.
Sesuai dengan laporan pemeriksaan ahli konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 540.601.214,-
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.Dimana, atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” sebut Kajari Jasmin Simanullang SH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH MH, Rabu (11/10/23) siang.(zal)
Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
kota
Budi Yanto SH Dilantik Jadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan, Forwaka Sumut Tingkat Profesionalisme, Pendampingan Hukum dan Ekomoni
kota
Ketika Loungewear dan Underwear Bertransformasi Menjadi Elemen Gaya Leticia Joseph, Mima Shafa dan berbagai Selebriti lainnya Berbagi Persp
Umum
Teater Koma Hadirkan Kembali Rumah Sakit Jiwa, Refleksi tentang Kemanusiaan yang Terus Relevan di Setiap Zaman Jakartasumut24.coSetelah 35
Umum
SMAN 1 Air Joman Salurkan Donasi Palestina Melalui Roadshow Dongeng KemanusiaanKabupaten Asahansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali mel
News
Bank Sumut Buka Akses Dana PSR Rp44,5 Miliar untuk Pekebun Sawit Sumatera Utara
Ekbis
Rapat Pleno PWNU Sumatera Utara Tetapkan Rois Baru
kota
sumut24.co KOTAPINANG, Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distri
News
Mukhtaruddin Usman Kembali Pimpin SPS Aceh
kota
Medan sumut24.coWilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Tembung rawan aksi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), para pelaku kini
Hukum