Sabtu, 01 Agustus 2026

Bupati Tapsel Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang

Administrator - Rabu, 27 September 2023 07:06 WIB
Bupati Tapsel Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang

TAPSEL | Sumut24.CO

Baca Juga:

Bertempat di ruang rapat Bupati Tapanuli Selatan, Jalan Profesor Lafran Pane Sipirok, Selasa (26/9/23), Dolly Pasaribu tanda tangani surat perjanjian hibah dalam rangka dukungan peningkatan prasarana di Bandar Udara Aek Godang di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)

Hadir menyaksikan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tapsel, Hamdan Zen, kemudian Kasi Datun Kejari Paluta, Kepala Kantor UPBU Aek Godang, Kasubbagbin Kejari Paluta, JPN Kejari Paluta, JPN Kejari Paluta, Pengelola BMN UPBU Aek Godang, dan Staff Datun Kejari Paluta

Adapun Pemkab Tapsel disebutkan sebagai pihak pertama menghibahkan Tanah seluas 73 Ha (Hektar) dengan rincian, Gedung Terminal Bandara seluas 200 m², Gedung Operasi Badara 44 m², Rumah Negara seluas 36 m², Rumah Negara seluas 54 m², Gedung VIP seluas 80,95 m², Taman Bandara 288 m² dengan total senilai Rp35.700.369.700 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten itu

“Ini bentuk dukungan kita kepada pelayanan transportasi udara yang mendukung kemajuan daerah kita, karena kita harapkan masyarakat akan memiliki pilihan untuk melakukan perjalanan, memudahkan kita melayani tamu atau sebut saja para insvestor,” kata Dolly Pasaribu usai tanda tangan tersebut

Sementara itu, Abd. Rozzaq Kepala Kantor UPBU Aek Godang mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas dukungan dari Bupati Tapsel

“Kami dan tim yang datang sangat mengapresiasi sambutan Pak Bupati sehingganya, terkait proses hibah lahan sangat memudahkan kami dalam pengembangan Bandar Udara Aek Godang kedepan”sebutnya

Rozzaq berharap, terlaksananya hibah lahan antara Pemkab Tapsel dan Dirjend Kementerian Perhubungan, penerbangan di Aek Godang akan normal dan semakin meningkat

Adapun disebutkan poin penting yang disepakati kedua belah pihak yakni, bangunan pada poin b angka 5 (Gedung VIP seluas 80,95 m²) itu tetap dapat digunakan oleh Pemkab Tapsel dalam aktivitas transit tamu atau pejabat daerah tersebut

Dengan catatan dalam penggunaan Gedung VIP tersebut, agar terlebih dahulu berkoordinasi atau menginformasikan kepada kepala Kepala UPBU Aek Godang atau petugas yang dihunjuk.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNO-JHN
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
komentar
beritaTerbaru