Selasa, 07 April 2026

Gudang Penyelewengan Solar Bersubsidi Digerebek Polda Sumut 21 Ton Disita, Pengelola Diamankan

Administrator - Kamis, 31 Agustus 2023 14:12 WIB
Gudang Penyelewengan Solar Bersubsidi Digerebek Polda Sumut 21 Ton Disita, Pengelola Diamankan

MEDAN I SUMUT24.Co Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti dan pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan, namun masih berstatus saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi itu dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpang di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

“Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” terang Teddy didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jericho di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (31/8/2023).

Dijelaskannya, peraktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 – 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.

“Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri kemudian 10.700 rupiah perliternya,” jelas Teddy.

Hingga kemarin, sambung Teddy, pihak masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap ‘kencing’ di TKP.

Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur.

“Kita masih mengejar sopirnya,” tegas Teddy.

Dia menambahkan, dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya 21 ton solar bersubsidi, 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik orange.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru