Selasa, 07 April 2026

Terkait Tindak Pidana Penggelapan Mobil Dan Narkoba di Palas.Ini Keterangan AKBP Diari Astetika saat Konfrensi Pers

Administrator - Kamis, 31 Agustus 2023 13:56 WIB
Terkait Tindak Pidana Penggelapan Mobil Dan Narkoba di Palas.Ini Keterangan AKBP Diari Astetika saat Konfrensi Pers

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP DIARI ASTETIKA S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar SH melaksanakan Konfrensi Pers terkait kasus Penggelapan Mobil dan kepemilikan senjata air soft gun serta Pengungkapan Bandar Narkoba, Kamis (31/08/23).

Dikatakan AKBP Diari,Terkait Pengungkapan Kasus kepemilikan Air Soft Gun dan penggelapan mobil yang di ungkap Polsek Barumun Tengah Minggu  tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib.

Berawal dari pengungkapan kasus penggelapan Mobil yang di lakukan PS (38) Thn dari informasi masyarakat pelaku memiliki Senjata kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan senjata Air Soft Gun di belakang rumah yang sering di gunakan pelaku dalam aksinya

Kemudian dilanjutkan Terkait Pengungkapan Narkoba Sat Narkoba berhasil mengamankan Pengedar dan pemakai narkoba berjumlah 5 (Lima) orang

Kelima tersangka Berinisial BN,( 35 )Thn,AM, (45) Thn,AYSS (32) Thn,T (48) Thn dan RS (28) Thn Kelima orang tersebut di amankan dari dua tempat yang berbeda di Desa Aek Tinga

Dari penangkapan Pertama berhasil mengamankan tiga orang yang sedang memakai narkoba AM (45),AYSS(32) dan RS (28) diamankan barang bukti Berupa1(satu) bingkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram dan barang bukti AM (45) berupa- 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram,1(satu) unit hp android merk Vivo dan Uang tunai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)

Kemudian Kasat Narkoba AKP Agus M Butarbutar bersama dengan personil Sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BN(35) Thn dan T(48) Thn di amankan barang bukti 3(tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram netto,1( satu) unit timbangan elektrik,Uang Tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah),1(satu) unit hp android merk samsung,1(satu) unit hp nokia kecil,1(satu) bungkusan plastik klip kosong,3(tiga) plastik berbentuk sekop.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru