Dari Karo hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri untuk Siswa Terdampak MBG
Dari Karo hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri untuk Siswa Terdampak MBG
News
Padangsidimpuan | sumut24.co
Baca Juga:
- Dari Karo hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri untuk Siswa Terdampak MBG
- Bupati dan Forkopimda Asahan Turun Langsung Pantau Pilkades Serentak 2026, Pastikan Proses Demokrasi Desa Berjalan Aman, Adil dan Kondusif
- Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma
Aksi solidaritas dilakukan oleh puluhan Advokat di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) sebagai bukti soliditas mereka dan bentuk keprihatinan dengan ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Ditipid Cyber Crime Polri di.
Ditetapkannya pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak itu atas Laporan dari salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan Menyebarkan Berita Hoax.
Atas dasar tersebut puluhan Advokat yang berada di Tabagsel turun kejalan dan menyampaikan beberapa tuntutan di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (23/8/23).
Salah satu pengacara yaki Armin Sulaiman Lubis, SH dalam orasinya mengungkapkan bahwa penetapan rekannya Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka bertentangan dengan UU Advokat no.18 tahun 2003 pasal 18 dan 16 (2).
Hal tersebut diungkapkannya karena beberapa berdasarkan data yang didapatkan dari berbagai sumber bahwa saudara Kamaruddin Simanjuntak ketika menyampaikan pernyataan melalui video tersebut (sebagaimana laporan dari Pelapor nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022) ketika sedang menjadi advokat atau sedang dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penasehat hukum dari Rina Lauwy yang merupakan Istri sah dari Pelapor (Dirut Taspen ANS Kosasih).
“Kami Aliansi Pengacara Tabagsel menolak keras penetapan tersangka rekan sejawat kami, bapak Kamaruddin Simanjuntak, SH MH, karena sudah bertentangan dengan UU Advokat pasal 18 dan 16, benar kawan kawan!,” ucapnya dalam orasi tersebut.
Ada 5 pernyataan sikap sekaligus tuntutan massa aksi kepada para aparatur penegak hukum ini, adapun poin-poinya sebagai berikut:
1. Menolak keras penetapan rekan sejawat Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka karena telah bertentangan dengan UU Advokat;
2. Meminta kepada Bapak Kapolri C.q Kabareskrim agar menggugurkan status tersangka Sdr. Kamaruddin Simanjuntak
3. Meminta kepada Bapak Kapolri C.q. Kabareskrim menghentikan kasus tersebut atau di SP3 kan;
4. Meminta kepada Bapak Kapolri agar mengevaluasi kinerja oknum penyidik yang menangani perkara Sdr. Kamaruddin Simanjuntak dengan alasan tidak berkerja secara profesional yang mengakibatkan seluruh advokat di Indonesia khususnya Tabagsel merasa risau, terusik dan juga mengganggu psikis;
5. Seorang advokat ketika ada melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penasehat hukum harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara kode etik oleh dewan kehormatan advokat sesuai dengan pasal 15 UU Advokat.
Kemudian orasi dilanjutkan oleh Azhari Daulay, SH yang dengan semangatnya menyampaikan beberapa penegasan di depan Polres Tapsel, dimana ia menjelaskan Kepolisian dan Pengacara itu sama-sama Aparat Penegak hukum yang masing-masing ada aturan yang mengatur nya. Dengan menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, SH MH sebagai tersangka atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasi (Suami sah dari Klien Kamaruddin Simanjuntak) dianggap telah mengesampingkan UU Advokat dan telah mencederai profesi Advokat.
“Pengacara dan Polisi itu sama-sama Aparat Penegak Hukum yang sudah ada aturannya masing-masing dan kita ini juga ‘besti’ (sahabat) atau bermitra dan saling membutuhkan. Dengan menetapkan rekan sejawat kami (Kamaruddin) sebagai tersangka, kami anggap telah mengangkangi UU Advokat, sebagaiman dijelaskan rekan saya, pak Armin Lubis. Ini sudah juga sudah mencederai profesi kita, hai ini bung Kamaruddin yang jadi tersangka, besok atau lusa bisa saja kita yang akan jadi tersangka. Perlu saya sampaikan bahwa Kamaruddin itu bukan gembong narkoba, bukan juga bandar judi, ngapain ditersangkakan, daripada membuat Kamaruddin sebagai tersangka lebih baik kawan-kawan polisi fokus saja berantas narkoba, judi dan kejahatan lain di NKRI ini, tegas Azhari Daulay atau pak Anta sapaan akrabnya dengan semangat.
Azhari juga menyebutkan aksi solidaritas ini sudah mendapatkan persetujuan oleh Kamaruddin Simanjuntak melalui video call langsung kepada beliau. “Aksi solidaritas kita ini juga sudah diketahui dan didukung oleh rekan kita Pak Kamaruddin Simanjuntak melalui WA video call beberapa waktu lalu,” sebutnya dengan lantang. Sebagai informasi tambahan, aksi juga dilakukan di Polres Padangsidimpuan.(zal)
Dari Karo hingga Deli Serdang, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Arahan Megawati Soekarnoputeri untuk Siswa Terdampak MBG
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakuk
News
Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma
News
DAIRI Sabam Sibarani resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Dairi melalui Musyawarah Daerah (Musda) keX DPD Partai Golk
Politik
Bupati Palas Putra Mahkota Panggil 453 Guru PAI, Pesannya Tegas Bentuk Generasi Beriman dan Berakhlak
News
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut
News
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Madina, Guru Didorong Mengajar Lebih Tenang dan Paham Hukum
News
Saharuddin Koornas Gebrak Sarankan Wapres Gibran Segera Mundur &ldquoLebih Beretika dan Jadi Catatan Sejarah&rdquo
News
Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
News
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan
News