Jumat, 29 Mei 2026

Puluhan Advokat Orasi di Polres Tapsel, Ajukan 5 Tuntutan Kepada Pihak Kepolisian

Administrator - Jumat, 25 Agustus 2023 15:33 WIB
Puluhan Advokat Orasi di Polres Tapsel, Ajukan 5 Tuntutan Kepada Pihak Kepolisian

Padangsidimpuan | sumut24.co

Baca Juga:

Aksi solidaritas dilakukan oleh puluhan Advokat di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) sebagai bukti soliditas mereka dan bentuk keprihatinan dengan ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Ditipid Cyber Crime Polri di.

Ditetapkannya pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak itu atas Laporan dari salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan Menyebarkan Berita Hoax.

Atas dasar tersebut puluhan Advokat yang berada di Tabagsel turun kejalan dan menyampaikan beberapa tuntutan di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (23/8/23).

Salah satu pengacara yaki Armin Sulaiman Lubis, SH dalam orasinya mengungkapkan bahwa penetapan rekannya Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka bertentangan dengan UU Advokat no.18 tahun 2003 pasal 18 dan 16 (2).

Hal tersebut diungkapkannya karena beberapa berdasarkan data yang didapatkan dari berbagai sumber bahwa saudara Kamaruddin Simanjuntak ketika menyampaikan pernyataan melalui video tersebut (sebagaimana laporan dari Pelapor nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022) ketika sedang menjadi advokat atau sedang dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penasehat hukum dari Rina Lauwy yang merupakan Istri sah dari Pelapor (Dirut Taspen ANS Kosasih).

“Kami Aliansi Pengacara Tabagsel menolak keras penetapan tersangka rekan sejawat kami, bapak Kamaruddin Simanjuntak, SH MH, karena sudah bertentangan dengan UU Advokat pasal 18 dan 16, benar kawan kawan!,” ucapnya dalam orasi tersebut.

Ada 5 pernyataan sikap sekaligus tuntutan massa aksi kepada para aparatur penegak hukum ini, adapun poin-poinya sebagai berikut:

1. Menolak keras penetapan rekan sejawat Advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka karena telah bertentangan dengan UU Advokat;

2. Meminta kepada Bapak Kapolri C.q Kabareskrim agar menggugurkan status tersangka Sdr. Kamaruddin Simanjuntak

3. Meminta kepada Bapak Kapolri C.q. Kabareskrim menghentikan kasus tersebut atau di SP3 kan;

4. Meminta kepada Bapak Kapolri agar mengevaluasi kinerja oknum penyidik yang menangani perkara Sdr. Kamaruddin Simanjuntak dengan alasan tidak berkerja secara profesional yang mengakibatkan seluruh advokat di Indonesia khususnya Tabagsel merasa risau, terusik dan juga mengganggu psikis;

5. Seorang advokat ketika ada melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas profesinya sebagai penasehat hukum harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan secara kode etik oleh dewan kehormatan advokat sesuai dengan pasal 15 UU Advokat.

Kemudian orasi dilanjutkan oleh Azhari Daulay, SH yang dengan semangatnya menyampaikan beberapa penegasan di depan Polres Tapsel, dimana ia menjelaskan Kepolisian dan Pengacara itu sama-sama Aparat Penegak hukum yang masing-masing ada aturan yang mengatur nya. Dengan menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, SH MH sebagai tersangka atas laporan Dirut Taspen ANS Kosasi (Suami sah dari Klien Kamaruddin Simanjuntak) dianggap telah mengesampingkan UU Advokat dan telah mencederai profesi Advokat.

“Pengacara dan Polisi itu sama-sama Aparat Penegak Hukum yang sudah ada aturannya masing-masing dan kita ini juga ‘besti’ (sahabat) atau bermitra dan saling membutuhkan. Dengan menetapkan rekan sejawat kami (Kamaruddin) sebagai tersangka, kami anggap telah mengangkangi UU Advokat, sebagaiman dijelaskan rekan saya, pak Armin Lubis. Ini sudah juga sudah mencederai profesi kita, hai ini bung Kamaruddin yang jadi tersangka, besok atau lusa bisa saja kita yang akan jadi tersangka. Perlu saya sampaikan bahwa Kamaruddin itu bukan gembong narkoba, bukan juga bandar judi, ngapain ditersangkakan, daripada membuat Kamaruddin sebagai tersangka lebih baik kawan-kawan polisi fokus saja berantas narkoba, judi dan kejahatan lain di NKRI ini, tegas Azhari Daulay atau pak Anta sapaan akrabnya dengan semangat.

Azhari juga menyebutkan aksi solidaritas ini sudah mendapatkan persetujuan oleh Kamaruddin Simanjuntak melalui video call langsung kepada beliau. “Aksi solidaritas kita ini juga sudah diketahui dan didukung oleh rekan kita Pak Kamaruddin Simanjuntak melalui WA video call beberapa waktu lalu,” sebutnya dengan lantang. Sebagai informasi tambahan, aksi juga dilakukan di Polres Padangsidimpuan.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kepling Medan Meradang, Upah Pungut Tak Cair Saat Pegawai Bapenda Diduga Sudah Menikmati
IKBM Medan Sembelih 8 Ekor Lembu Kurban, Ketua H Ahmad Arif: Wujud Kepedulian Sosial
Dugaan Pencurian Ternak di Labuhanbatu, Jefrey Agustono Ariska Bantah Narasi Perampasan Lembu oleh Aparat
Warga Korban Banjir Aceh Tamiang Terharu Terima Daging Kurban dari MPW PP Sumut
Golkar Deli Serdang Sembelih Dua Ekor Sapi Qurban, Ratusan Paket Dibagikan ke Kaum Duafa
Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi
komentar
beritaTerbaru