Minggu, 02 Agustus 2026

Polsek Pulau Raja Gelar Jumat Curhat di Desa Aek Loba

Administrator - Jumat, 11 Agustus 2023 10:48 WIB
Polsek Pulau Raja Gelar Jumat Curhat di Desa Aek Loba

Asahan I Sumut24.co

Baca Juga:

Polsek Pulau Raja Polres Asahan melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan Tokoh Masyarakat di Dusun III desa Aek loba afdeling1 Kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan Jumat (11/08/2023).

Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian.

Dalam kegiatan ini, Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Pulau Raja.

AKP Maralidang berharap, dengan digelarnya kegiatan Jumat Curhat, dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Tentunya setiap desa berbeda masalahnya dengan desa lainnya, seperti di Kecamatan Pulau rakyat membahas tentang permasalahan tentang penyakit masyarakat, dan personel polsek Akan mengambil langkah-langkah untuk melakukan Patroli dan Melakukan Razia,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan Jumat Curhat ini merupakan program Kapolri untuk kemajuan Institusi Polri, sekaligus untuk meningkatkan Pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Sehingga Polri bisa benar-benar menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan kepada masyarakat,” katanya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
komentar
beritaTerbaru