Sabtu, 09 Mei 2026

Pencuri HP Buka Mulut , Dua komplotan Curanmor Ditangkap Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai.

Administrator - Sabtu, 22 Juli 2023 10:56 WIB
Pencuri HP Buka Mulut , Dua komplotan Curanmor Ditangkap Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai.

 

Baca Juga:

TANJUNGBALAI I Sumut24.co

Tim Kakap Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua (2) orang komplotan curanmor .

Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian dan curanmor masing – masing A alias Udin (37) warga Dusun X, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan SD alias Bagong (35) warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, Sabtu,(22/7/23) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu.

“ TKP Penangkapannya di Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II ,Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai,Selasa (18/7/23) pukul 10.00 Wib. “ Pungkasnya.

Kedua tersangka ini ditangkap,sambung Eri,berdasarkan adanya laporan dari seorang pria bernama Dedi (24) warga Jalan Binjai,Lingkungan VI, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjung Balai.

“ Dalam laporannya, korban sebelumnya telah melaporkan kehilangan sepeda motornya jenis Honda CRF yang terparkir di depan rumahnya dalam keadaan terkunci.Peristiwa itu terjadi di Jalan Karya,Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai,Sabtu (1/7/23) sekira pukul 15.00 Wib “ pungkasnya.

Akibat adanya kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu,kata AKP Eri Prasetyo lagi korban Dedi (24) mengalami kerugian sebesar Rp 26.000,000,- .

“ Penangkapan terhadap kedua tersangka curanmor ini berawal pengembangan dari kasus pencurian satu unit Hp merek Realme ,” pungkasnya.

Dimana tersangka Awaluddin yang berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai , Senin (17/7/23) sekitar pukul 10.00 wib,saat diinterogasi mengaku bahwa pelaku pencurian terhadap sepeda motor Honda CRF tersebut adalah kedua tersangka yaitu A alias Udin (37) dan SD alias Bagong (35).

Dikatakan AKP Eri Prasetiyo lagi, dalam kasus pencurian HP tersebut, Polisi juga berhasil menangkap penadah nya yaitu tersangka Paisal Marpaung .

“ Kedua tersangka masing – masing pencuri dan penadahnya hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Mapolsek Datuk Bandar ,” pungkasnya .

Sedangkan keterlibatan tersangka Awaludin dalam kasus curanmor tersebut,sambung AKP Eri Prasetiyo berperan sebagai penjual .

“ Dua unit sepeda motor hasil curian dengan merek Honda CRF dan Honda Vario warna merah tersebut telah dijualnya dengan seseorang di daerah Air Joman,Kota Kisaran bersama dengan tersangka SD Alias Bagong. “ katanya.

Dalam kasus curanmor itu, team Kakap Satreskrim Polres Tanjungbalai juga telah berhasil mengamankan kedua unit sepeda motor tersebut.

“ Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tas kedua tersangka dijerat atau melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (5) subsider ke 362 dari KUHPidana. “Pungkas Kasat.(Eko)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru